Sita 49 Batang Kayu Jati, Polsek Wongsorejo Banyuwangi Disinyalir Bertindak Tak Prosedural

Sita 49 Batang Kayu Jati, Polsek Wongsorejo Banyuwangi Disinyalir Bertindak Tak Prosedural

TerasJatim.com, Banyuwangi – Kasus penemuan sejumlah kayu jati di rumah Hariyono, di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Jatim, yang dilakukan Polsek Wongsorejo pada Senin (19/07/21) lalu, disinyalir menyalahi prosedur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019, tentang proses penyidikan.

Pasalnya saat mengamankan 49 batang kayu tersebut, anggota Polsek Wongsorejo tidak memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) barang bukti kepada Hariyono (pemilik kayu), sebagai tanda terima untuk proses hukum selanjutnya (lidik dan sidik).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Wongsorejo Iptu Sudarso mengatakan, pihaknya terpaksa mengamankan barang bukti kayu tersebut, lantaran pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat-surat dari pihak terkait, termasuk ijin tebang mereka. Pemilik hanya bisa menunjukkan surat keterangan dari desa.

“Dengan begitu, kami pihak kepolisian terus akan memproses persoalan ini serta akan memintai keterangan beberapa saksi, baik dari Perhutani serta dari pihak masyarakat yang mengetahui permasalahan ini. Yang membawa gelondongan kayu jati ini oknum petugas Perhutani, dan yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan,” ucap Sudarso.

Sudarso mengaku jika pihaknya belum tahu peran oknum Perhutani tersebut. Diduga, oknum tersebut memiliki andil besar dalam kelancaran pengambilan kayu di dalam hutan.

“Untuk mengetahuinya, saya masih menunggu hasil pemeriksaan dan cek tunggak dari Kanit Reskrim. Jadi kita tunggu hasilnya,” imbuhnya kepada wartawan TerasJatim.com, Jumat (23/07/21).

Terkait kasus tersebut, Sudarso menjelaskan, saat ini pihaknya berhasil mengamankan kayu gelondongan sebanyak 49 batang dengan berbagai macam ukuran sebagai barang bukti. “Saat ini, masih dititipkan atau diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Bajulmati.

Terpisah, Hariyono, pemilik kayu, mengaku jika dirinya sudah berhasil menunjukan semua surat keterangan asal kayu dari desa. Hingga akhirnya, Hariyono dibuatkan surat pernyataan pada tanggal 21 Juli oleh Polsek Wongsorejo, bahwa kayu jati miliknya sejumlah 49 batang tersebut sudah dikembalikan kepadanya. Sebab kayu jati kampung dibuktikan dengan surat keterangan dari desa.

Hariyono menyebutkan, jika kayu-kayu tersebut merupakan kayu jati rakyat/jati kampung yang dibeli dari masyarakat untuk usaha jual beli kayu mebel, dan bukan kayu milik Perhutani.

“Pihak Polsek Wongsorejo tetap mengajak untuk cek tunggak di lahan milik masyarakat yang saya beli. Dan faktanya memang benar adanya, tetapi hingga Sabtu (24/07/21) barang milik saya berupa kayu jati kampung sejumlah 49 batang tersebut tetap belum diserahkan kepada saya dan masih dititipkan oleh Polsek Wongsorejo ke TPK Bajulmati sesuai berita acaranya yang baru dititipkan pada tanggal 21 juli 2021,” ungkap Hariyono, kepada TerasJatim.com, Sabtu (24/07/21).

Hal tersebut dikuatkan oleh Edi Mul, selaku Asper Banyuwangi Utara wilayah Pangkuan Wongsorejo yang menjelaskan jika di wilayahnya tidak ada tunggak. “Sudah kita kroscek dan kita tidak merasa kehilangan kayu mas. Tapi kita ikuti prosesnya saja dari Polsek,” ujarnya.

Hal senada juga dilontarkan Supani, selaku Asper Banyuwangi Utara wilayah Pangkuan Bajulmati. “Di tempat kita juga tidak merasa kehilangan kayu jati mas, karena mandor semua sudah saya suruh cek setiap petak tidak ada tunggaknya,” terang Supani, Sabtu (24/07/21).

Di sisi lain, pernyataan tersebut juga dikuatkan oleh Jiono, selaku Danru Polhutmob wilayah Banyuwangi Utara. “Sejak tanggal 1 Juli hingga sekarang 24 Juli, kita belum menerima laporan kehilangan dari pihak Perhutani. Di sini terdiri 8 RPH untuk KPH banyuwangi Utara,” ungkapnya saat dikonfirmasi media ini. (Nng/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim