Siswi SMA di Banyuwangi Nyaris Dinodai Tetangga

TerasJatim.com, Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang gadis di bawah umur. Korban berinisial NTM, siswi SLTA di Banyuwangi yang masih berusia 17 tahun.
Kejadian yang berlangsung pada 9 Juni 2024 di Desa Tegalsari, Banyuwangi tersebut, terekam kamera CCTV. Beruntung, upaya rudapaksa yang dilakukan pelaku gagal.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku berinisial WP, pria 25 tahun, masuk ke rumah korban melalui jendela kamar belakang yang tidak terkunci.
Aksi pelaku yang masih tetangga korban itu dilakukan pada pukul 02.47 WIB.
“Pelaku kemudian mematikan sakelar lampu untuk menghindari rekaman CCTV. Namun upayanya sia-sia karena sebagian aksinya telah terekam,” jelas Kapolsek Tegalsari, Iptu Achmad Rudy, kepada wartawan, Rabu (17/06/2024).
Kapolsek menambahkan, saat berada di kamar korban, pelaku membekap mulut korban yang terbangun akibat suara pelaku yang masuk ke kamarnya.
“Korban sempat melawan dan akhirnya berhasil melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” ungkapnya.
Mendapat laporan, polisi melakukan upaya penyelidikan. “Kami sudah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti seperti perangkat CCTV dan pakaian korban,” beber Iptu Rudy.
Dari hasil penyelidikan, pelaku WP( akhirnya ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka kami tahan untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Terpisah, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dari Polsek Tegalsari dalam mengungkap kasus ini.
“Tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat, khususnya anak-anak,” ucapnya.
Menurut Kapolresta, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Terima kasih kepada semua pihak masyarakat yang telah berperan dalam membantu pengungkapan kasus ini,” pungkas dia. (Luk/Kta/Red/TJ)