Sistem PPPK Dihapus, Ini Jalur Baru Honorer Jadi ASN

Sistem PPPK Dihapus, Ini Jalur Baru Honorer Jadi ASN

TerasJatim.com – Pengumuman seleksi PPPK sudah tersebar. Hasilnya, ada honorer yang lulus dan ada yang belum beruntung lolos. Padahal, di tahun 2025 ini seleksi PPPK tidak lagi digunakan.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memberi bocoran jalur alternatif jadi ASN tahun 2025.

Menurutnya, pemerintah telah membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN pada jalur PPPK.

“Program ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status kerja bagi tenaga honorer di instansi pemerintah,” jelasnya, dalam rilis yang diterima TerasJatim.com, (Sabtu (11/01/2025) siang.

Sebab, lanjut Nunuk, sesuai dengan amanah UU ASN No. 20 tahun 2023, di mana honorer harus segera diselesaikan. Serta meningkatkan kualitas layanan publik melalui SDM yang lebih profesional dan terjamin hak-haknya.

ASN PPPK adalah status pegawai yang diangkat oleh pemerintah dengan perjanjian kerja. Kontrak ASN PPPK bervariasi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Kemudian, akan diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Setelah menjadi ASN PPPK, mereka akan diberikan hak yang sama seperti PNS, seperti tunjangan dan fasilitas, baik berupa fasilitas jabatan maupun fasilitas individu.

Sedangkan penghargaan yang bersifat motivasi, dapat berupa penghargaan finansial atau non-finansial.

Untuk jaminan sosial PPPK, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian dan lain-lain.

Nunuk, sudah membocorkan jalur baru menjadi ASN di tahun 2025. Sehingga seleksi PPPK ini tidak lagi digunakan di tahun 2025, sebab akan digunakan jalur baru yang sudah terintegrasi.

“Mulai tahun 2025 itu sudah terintegrasi,” ungkapnya.

Kemudian, untuk jalur menjadi ASN PPPK guru akan disatukan dengan seleksi PPG. “Untuk yang akan datang, tes PPPG itulah tes PPPK,” tandas Nunuk.

Sehingga, seleksi PPPK guru ditiadakan dan diganti dengan seleksi PPG. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim