Simpan Sabu di dalam Jam Dinding, Pria asal Dandangan Kediri Dibekuk Polisi

Simpan Sabu di dalam Jam Dinding, Pria asal Dandangan Kediri Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Kediri – Tim Opsnal Sat Reskoba Polresta Kediri berhasil mengamankan RA, pria 29 tahun, warga Jalan Singosari Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kota Kediri, atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, Minggu(06/05) pukul 01.00 WIB dinihari.

Kasat Narkoba Polresta Kediri, AKP Siswandi menjelaskan, selain RA, pihaknya juga mendapatkan barang bukti berupa 2 bungkus sabu seberat 0,70 gram yang disimpan di sebuah jam dinding di rumahnya. Selain itu juga disita seperangkat alat hisap

“Sabu.tersebut ditemukan dalam klip plastik yang disimpan di dalam jam dinding di lantai 2 rumah milik tersangka,” jelasnya, Senin (07/05).

Ia menambahkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga yang menyebutkan bahwa tersangka sering mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu.

“Kemudian kami lakukan penyelidikan dan ketika tersangka berada di rumahnya dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram,” imbuh Siswandi.

Siswandi menambahkan, kini RA masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kediri, dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim