Simpan Ganja Sekilo, Mahasiswa Fakultas Hukum di Blitar Diciduk BNN

Simpan Ganja Sekilo, Mahasiswa Fakultas Hukum di Blitar Diciduk BNN

TerasJatim.com, Blitar – BNN Kabupaten Blitar berhasil menangkap Hendra Kurniawan (24), mahasiswa  anak pensiunan TNI, lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram.

Mahasiswa semester 5 Fakultas Hukum sebuah universitas di Kota Malang ini ditangkap di rumahnya, di Jalan Jawa RT03/RW15 Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Jatim, Selasa (07/02) siang.

“BNN Blitar mendapat daftar nama pengedar dari BNN Provinsi Jatim dimana tersangka ini sudah menjadi target operasi,” jelas Kepala BNN Blitar AKBP Henry Siswanto saat rilis di Kantor BNN Kanigoro, Rabu (08/02)..

BNN bersama 20 personil BNNP Jatim, melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Meski sempat ditolak orang tua pelaku, namun setelah petugas gabungan menunjukkan surat tugas, baru penggerebekan dilakaanakan.

Dari pengakuan pelaku, ganja dikirim via jasa pengiriman paket J&T di Jalan Bali Kota Blitar yang baru saja diantarkan ke rumah pelaku.

“Barang tersebut merupakan kiriman dari Batam. Sebelumnya pelaku telah mentransfer uang senilai Rp4,5 juta ke seseorang bernama Ancar di Batam,” tambah Henry.

Dari kamar pelaku, petugas mengamankan dua buah HP, satu ATM BCA dan SIM A dan C. Sementara daun ganja kering yang masih terbungkus  kertas coklat senilai hampir Rp6 juta tersebut langsung dibawa ke Surabaya.

“Karena di Blitar kami tidak punya ruang tahanan dan tim penyidik, maka tersangka dan barang bukti langsung  dibawa oleh BNNP Jatim ke Surabaya,” pungkas Henry. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim