Setubuhi Siswi SD, Pemuda asal Watulimo Trenggalek Dibui
TerasJatim.com, Trenggalek – Ulah bejat dilakukan MZR, pemuda 20 tahun, warga Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Jatim.
Ia harus merasakan dinginnya sel tahanan polisi lantaran nekat melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, menuturkan, korban yang juga merupakan warga Watulimo ini masih berusia 14 tahun.
“Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak 7 kali di 3 lokasi berbeda, yakni, di pantai Cengkrong, kemudian di Desa Margomulyo dan di Desa Tawang Watulimo” Jelas AKBP Didit.
Mirisnya lagi, kata Didit, sebelum melakukan perbuatannya, korban terlebih dahulu dicekoki pil koplo oleh pelaku.
“Jadi tersangka ini melakukan bujuk rayu kepada korban dan korban diminta minum pil koplo terlebih dahulu dengan berbagai dalih.” Imbuhnya
Kini selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 2 potong kaos dan 2 potong celana jeans.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau ayat (1) UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)