Sempat Viral, Pelaku Begal Payudara Spesialis Pelajar Dibekuk

Sempat Viral, Pelaku Begal Payudara Spesialis Pelajar Dibekuk

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus tersangka begal payudara. Tersangka diamankan setelah 4 korban melaporkan ke Polres Tanjung Perak.

Sebelum ditangkap, aksi begal payudara yang dilakukan tersangka ini juga sempat viral di media sosial. Jejak digital ini membantu polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti.

Satu pelaku ini adalah, Rachmad Rayhan Dwi Waluyo atau RRDW, pria 20 tahun, warga asal Dusun Buduran, Kecamatan Wonoasri, Madiun.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo, melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah mengungkapkan, pelaku diduga kuat melakukan pelecehan terhadap 4 korban, yakni 2 korban siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD), dan 2 korban lainnya siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya, pada Selasa (20/11/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.

“Pelaku sengaja melakukan tindakan begal payudara terhadap siswi SD dan SMP, sehingga korban melaporkan kasus teprsebut ke Mapolres Tanjung Perak,” tutur Mustofah, Senin (11/12/2023).

Mustofah mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saatkorban berangkat ke sekolah dengan menggunakan sepeda angin. Sesampai di wilayah Kenjeran Pantai Batu-batu, Taman Surabaya, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo. Setelah dekat, pelaku langsung meremas payudara korban, dan kabur.

“Setelah meremas payudara korbannya, pelaku langsung kabur melarikan diri tak terkejar oleh korban. Sehingga korban trauma tidak mau berangkat sekolah dan melaporkan kejadian itu. Polisi melakukan penyelidikan dari beberapa saksi di lokasi, kemudian dilakukan penangkapan,” katanya.

“Dari tangan tersangka RRDW, kami mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu sepeda motor Honda Revo warna hitam merah dengan Nopol AE 4413 DN, satu helm warna merah NTC, satu jaket warna biru dan satu celana jeans warna biru.

Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RRDW kini harus mendekam di jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim