Selain Dibui Selama 4 Tahun, Oknum Anggota Polisi di Kediri Juga Dipecat, Ini Kasusnya

Selain Dibui Selama 4 Tahun, Oknum Anggota Polisi di Kediri Juga Dipecat, Ini Kasusnya

TerasJatim.com, Kediri – Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Andying Indra Prakoso (29), yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Selain divonis hukuman penjara selama 4 tahun 1 bulan, oknum polisi nakal ini juga dinilai telah melanggar kode etik Polri sehingga dikenakan sanksi pemecatan.

Saat memimpin upacara PTDH, AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, pelaksanaan upacara PTDH ini dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang. Setelah melalui tahapan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku dalam institusi Kepolisian serta telah mempertimbangkan Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan dan Asas Keadilan bagi anggota yang akan di PTDH,” jelasnya, Senin (08/04/2024).

Dia pun menegaskan, personel Kepolisian senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat.

“Siapa pun personel Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari institusi Kepolisian. Oleh karena itu, peristiwa ini harus menjadi instrospeksi dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil Polres Kediri Kota,” ucapnya.

Dia juga berharap, tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini di waktu yang akan datang, dan seluruh anggota Polri bisa mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara pemecatan ini.

“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.

Dari sejumlah sumber yang didapat TerasJatim.com, sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Selasa, 07 November 2023, Briptu Andying Indra Prakoso, dijatuhi hukuman 4 tahun 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar.

Andying ditangkap di rumahnya pada 18 Juli 2023 lalu, dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu, sejumlah sedotan plastik, kotak kardus warna hitam, 2 buah pipet kaca, korek api, dan sebuah timbangan digital warna hitam. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim