Sebar Hoaks ‘Malang Zona Hitam’, Pria asal Paciran Lamongan Dibui

Sebar Hoaks ‘Malang Zona Hitam’, Pria asal Paciran Lamongan Dibui

TerasJatim.com, Malang – Lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks, Abdul Cholik, pria 52 tahun, warga asal Sendang Agung, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Jatim, diciduk aparat Polresta Malang Kota.

Dalam unggahannya di halaman facebook-nya, pelaku diketahui sebagai penyebar hoaks terkait wilayah Kota Malang yang berstatus zona hitam.

Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang…Himbauan Bpk Kapolresta Malang…Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg ????‍??????‍??.Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda,” demikian bunyi unggahan pelaku.

“Jadi tersangka ini menyatakan jika warga yang masuk Kota Malang pada 15-25 Desember 2020 harus dikarantina, karena Malang masuk dalam zona hitam serta membuat seolah-olah informasi itu berasal dari Kapolresta Malang Kota,” jelas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (20/12/2020).

Leo menambahkan, dari hasil pengembangan, pelaku menyebarkan berita bohong tersebut melalui akun facebook pribadinya ‘Amar Senengan Ku’.

Tersangka menyebarkan berita bohong itu pada 12 Desember 2020 pukul 09.00 WIB di Warung Kopi Budi, Sawojajar, Kota Malang.

“Tersangka ditangkap pada Kamis (17/12/20), pukul 01.00 WIB. Meski status (unggahan) hoaks di facebook-nya sudah dihapus, tetapi kami sudah punya alat bukti berupa screenshoot dan jejak digitalnya, Selain itu kami juga mengamankan handphone milik tersangka yang digunakan untuk menyebarkan berita bohong,” imbuh Leo.

Saat ini, tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 14 UU Nomor 46 tentang penyebaran berita bohong sub Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim