Satu Lagi, Oknum Kades di Kabupaten Malang Dipenjara Karena Pungli

Satu Lagi, Oknum Kades di Kabupaten Malang Dipenjara Karena Pungli
Doc: Liputan6.com/Zainul Arifin

TerasJatim.com, Malang – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Malang Jatim, akhirnya menetapkan Bambang Roni Heriawan, Kepala Desa Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang, sebagai tersangka dugaan pungutan liar atau pungli terhadap warganya terkait pengurusan akta tanah warisan .

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pihaknya telah memeriksa 20 saksi dan dua saksi ahli sebelum menetapkan Bambang Roni sebagai tersangka kasus pungli.

“Modus tersangka adalah meminta sejumlah uang dengan nilai tak wajar ke pemohon pengurusan akta tanah,” kata Yade, seperti dilansir Liputan6,  Kamis (18/01).

Yade menambahkan, kasus ini bermula saat tim Saber Pungli Polres Malang menangkap Kepala Urusan Umum Desa Saptorenggo, M Zaeini, pada 14 Desember 2017 silam.

Saat itu, Zaeni tertangkap tangan tengah menerima uang sebesar Rp16 juta dari seorang warganya yang mengurus akta pembagian dua bidang tanah waris.

Saat diperiksa, Zaeni mengaku uang hasil pungli tersebut akan diserahkan ke Bambang Roni selaku kepala desa.

Atas pengakuan itu, kepolisian menangkap sang kades di rumahnya. Saat itu, pihak kepolisian menahan Zaeni sebagai tersangka, sedangkan Bambang berstatus wajib lapor.

“Zaeni memungut uang ke warga atas perintah Kepala Desa Bambang Roni. Selanjutnya dilakukan serangkaian pemeriksaan,” ujar Yade.

Dalam perkembangannya, pada 11 Januari kemarin, polisi akhirnya menaikkan status Bambang Roni dari wajib lapor menjadi tersangka, dan kini ditahan di Mapolres malang.

Sementara, berkas acara pemeriksaan (BAP) milik Zaeni dan Bambang Roni juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti sebelum disidangkan di pengadilan. Mereka dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Bambang Roni bukan satu-satunya kepala desa di Kabupaten Malang yang tersangkut kasus dugaan pungli pengurusan tanah di tahun 2017. Sebelumnya, sudah ada dua kepala desa yang juga tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli.

Mereka adalah  Kepala Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso, Usman Junaedi, yang terkena OTT saat memungut uang sebesar Rp10 juta ke warga yang mengurus akta jual beli tanah.

Selain itu, Satgas Saber Pungli Polda Jatim juga menangkap Mujiono, Kepala Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan, lantaran memungut uang sebesar Rp16 juta ke warga yang mengurus akta jual beli tanah. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim