Sakit Hati Akan Ditinggal Pergi, Pria di Malang Bunuh Istri Siri

Sakit Hati Akan Ditinggal Pergi, Pria di Malang Bunuh Istri Siri
(Doc: RRI)

TerasJatim.com, Malang – Berdalih sakit hati, Sofyan, pria 56 tahun ini nekat melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Ratna Darumi Soebagyo, wanita 56 tahun, yang merupakan istri sirinya sendiri.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan Emprit Mas 10, RT 04 RW 07, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang Jatim, beberapa waktu lalu.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Menurut Budi, berawal pada Minggu (19/09/21) lalu, saat anak korban berinisial BA, datang ke Mapolresta Malang Kota untuk melaporkan jika ibunya meninggal tidak wajar.

“Berbekal laporan tersebut, tim Inafis dan Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti termasuk melakukan otopsi terhadap jenazah korban, yang saat itu sedang disemayamkan di tempat persemayaman Yayasan Gotong Royong,” kata Budi, Selasa (28/09/21).

Kemudian, sambung Budi, pada keesokan harinya, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menyimpulkan bahwa janazah korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang terindikasi telah terjadi tindak pidana.

“Dari hasil pengembangan, keesokan harinya penyidik berhasil mengamankan suami siri korban, yakni SL, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang,” ungkap Budi.

Budi menambahkan, berdasarkan hasil otopsi pada jenazah korban, disimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat lemas. “Korban meninggal dunia akibat lemas karena pukulan benda tumpul yang dilakukan di atas kepala korban beberapa kali. Sehingga ada pendarahan fatal pada batang otak yang menyebabkan kematian korban,” ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Priambodo mengungkapkan, tersangka mengaku telah membunuh istri sirinya itu dengan cara memukul bagian kepala korban dengan palu yang sudah disiapkan sebelumnya, pada Jumat (17/09/21) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Korban dipukul saat sedang mandi di dalam kamar mandi. Tersangka memukulkan palu ke kepala korban beberapa kali hingga korban tak bergerak. Pengakuan tersangka memang telah menyiapkan palu tersebut untuk membunuh korban,” ungkap Tinton.

“Setelah dipastikan korban tidak bergerak, tersangka langsung membersihkan darah pada tubuh korban, lalu korban mencoba membuat alibi dengan memposisikan tubuh korban di dekat kloset kamar mandi, agar korban dikira meninggal akibat terjatuh dan terbentur kloset,” imbuhnya.

Tinton menambahkan, tersangka menggunakan pipa plastik untuk menutup grendel pintu utama dari bagian luar. Dari hasil penyelidikan, tersangka memang mengaku telah membuhuh istri sirinya karena jengkel dan dendam dengan korban.

“Pelaku tidak terima karena korban meminta untuk pisah dan mendesak tersangka agar segera pindah dari rumah di Jalan Emprit Mas. Pengakuan tersangka merencanakan pembunuhan itu sejak dua minggu sebelum kejadian,” tandas Tinton.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subs 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup hingga pidana mati. (Ho/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim