Saat Hamil 7 Bulan, Wanita Ini Tawarkan Layanan Sex Threesome

Saat Hamil 7 Bulan, Wanita Ini Tawarkan Layanan Sex Threesome

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan Farida Dewi Sartika, perempuan 27 tahun, setelah kedapatan menjual temannya sendiri DP (27) wanita warga Jalan Demak Timur X, lewat akun medsos Facebook .

Selain menjual temannya sendiri untuk melayani pria hidung belang, Farida yang tinggal di sebuah ruma kos di Jalan Wonorejo II ini juga melayani jasa hubungan sex  threesome. Ironisnya, Farida saat itu tengah hamil 7 bulan.

Sebelumnya Farida dibekuk di sebuah hotel di Jalan Diponegoro ketika menawarkan DP, pada Senin (30/10) lalu.

Kepada petugas, Farida mengaku sebelum dirinya hamil, ia telah menjadi pekerja seks komersial (PSK). Sempat berhenti beberapa saat, ia kemudian melakukannya lagi saat rekannya meminta bantuan untuk bekerja.

Ia menjual rekannya kepada pria hidung belang melalui akun Facebook bernama akun Zee Dewi Iba II. Di akun tersebut ia menawarkan layanan sex bertiga (threesome) dengan tarip Rp700 ribu.

“Edisi bantu teman open area Surabaya exclude dari jam 7 malam sampai jam 10 malam. Cuma hari ini aja, ayo isi slotnya 081236818242,” tulis akun tersebut sembari menampakan foto korban, Minggu (29/10).

Dari harga Rp700 ribu tersebut, korban mendapat bagian Rp400 ribu, sementara Farida mendapat Rp300 ribu.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, saat berkencan, Farida membatasi waktunya selama tiga jam, yaitu pukul jam 19.00 hingga 22.00 WIB.

“Kepada polisi, Farida mengaku telah menjajahkan DP dua kali selama dua hari. Pertama tanggal 29 kemarin, kedua saat ketangkap,” ujar Lily.

Farida mengaku nekat menjual temannya, lantaran kepepet kebutuhan ekonomi sehari-hari. “Saya lama menganggur setelah dipecat sebagai SPG,” jelas Farida sambil menunduk.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua lembar bill hotel, uang Rp500 ribu, dan sebuah HP milik Farida yang digunakan untuk menawarkan korban.

Kini Farida yang mengaku asal Makasar ini harus merasakan pengapnya sel tahanan polisi, dan ia terancam pasal tindak pidana perdagangan orang. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim