Razia Penambang Pasir

Razia Penambang Pasir

TerasJatim.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota kembali melakukan razia tambang pasir yang berada di Dusun Salam, Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok , Kabupaten Blitar. Razia ini dilakukan berdasarkan pemantauan terus menerus dan juga adanya laporan dari masyarakat setempat, jika penambangan pasir liar masih saja berjalan.

Dari laporan warga diketahui diketahui jika aktivitas penambangan menggunakan mesin sedot masih saja berlangsung, para penambang bersikap membandel dan tidak kapok meskipun razia yang dilakukan Polisi relatif sering dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Dhanang Yudanto mengatakan, personel Satreskrim Polres Blitar Kota mulai melakukan penggrebekan sekitar pukull 23.00 WIB. Sesampai di TKP nampak para penambang masih melakukan aktivitasnya.”Razia kali ini kami rencanakan dengan matang karena pada beberapa waktu sebelumnya razia pernah bocor dan mendapati para penambang berhasil kabur”. ungkapnya.

Ditambahkannya, Personel Reskrim yang berpakaian preman dengan sigap melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 6 unit dump truck dan 1 mesin penyedot pasir. Tak hanya itu, Polisi juga menggiring 6 orang yang kala itu tengah beraktifitas dalam penambangan, keenam orang itu MH (operator penyedot pasir), EP, DS (pekerja), SL (sopir truk),ST (sopir truk), DG (sopir truk), EK (sopir truk).”Kami juga mengamankan 6 orang yang tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal malam itu, Dan keenam orang itu kami periksa sebagai saksi karena mereka bukan pemilik, mereka adalah pekerja”, terangnya.

Dijelaskannya, ke depan Polisi akan memanggil pemilik tambang illegal itu, jika terbukti terlibat pelaku diancam dengan pasal pasal 158 sampai dengan 161 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh milyar rupiah”, pungkasnya. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim