Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, Polres Trenggalek Amankan Puluhan Motor

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, Polres Trenggalek Amankan Puluhan Motor

TerasJatim.com, Trenggalek – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Trenggalek menggelar razia balap liar maupun knalpot brong, tang selama ini dianggap meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerawanan terjadinya laka lantas.

Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, kegiatan patroli yang dilakukan secara hunting system ini berhasil menjaring puluhan pengendara sepeda motor.

“Kita amankan 30 unit sepeda motor berbagai jenis dan kelengkapan kendaraan seperti knalpot brong atau yang tidak sesuai spek tek,” ungkapnya di Mapolres Trenggalek, Selasa (25/01/2022).

Tidak hanya itu, sebut Heru, pihaknya juga melakukan razia knalpot brong dan balap liar ini juga dilakukan di sejumlah ruas jalan yang disinyalir dijadikan lokasi kebut-kebutan, seperti jalan Brigjend Sutran, jalan Soekarno-Hatta, seputaran Alun-alun Trenggalek dan jalan Trenggalek-Pogalan.

“Adapun sanksi, nantinya kendaraan yang sudah diamankan bisa diambil setelah pelaksanaan sidang. Kurang lebih 2 mingguan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra menuturkan, saat pengambilan motor, nantinya masing-masing pemilik kendaraan harus membawa surat-surat resmi sebagai bukti kepemilikan, serta kelengkapan teknis kendaraan.

Sedangkan knalpot brong yang diamankan akan dimusnakan dan seluruh pelanggar diminta membuat surat pernyataan yang isinya kesanggupan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sudah dilakukannya.

“Terhadap anak di bawah umur yang belum memiliki SIM, wajib didampingi oleh orang tuanya untuk mendapatkan edukasi dan diberikan pemahaman, supaya tidak lagi memasang knalpot brong dan aksi balap liar yang sangat mengganggu kenyaman warga,” ujarnya.

Meita menyebutkan, para pelanggar dinilai telah melanggar Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b, tentang melakukan balapan dengan kendaraan lain di jalan umum. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim