Ratusan Pemilik Kendaraan Diduga Jadi Korban Pungli Uji Kir di Madiun

Ratusan Pemilik Kendaraan Diduga Jadi Korban Pungli Uji Kir di Madiun

TerasJatim.com, Madiun – Perpindahan secara administrasi dan hukum dua wilayah kecamatan dari Pemerintah Kabupaten Madiun ke Pemerintah Kota Madiun masih dalam proses.

Tapi, persiapan pemekaran wilayah pemerintahan Kota Madiun itu sudah membawa akibat kepada ratusan pemilik kendaraan komersial, seperti, truk, bus dan pikap yang berdomisli di Kecamatan Sawahan dan Jiwan, yang sebelumnya masuk wilayah Pemkab Madiun.

Selain merasa terombang ambing, para pemilik kendaraan komersial diduga jadi korban pungutan liar (Pungli) oknum pegawai Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Madiun, saat mereka memperbarui surat uji kelaikan kendaraan (uji kir).

“Saya bingung dan minta solusi, petugas di Dishubkominfo Kabupaten Madiun menawarkan surat lulus Uji Kir sementara. Janjinya petugas, surat Uji Kir sementara itu aman bisa dibawa kemana-mana seluruh Indonesia,” kata korban Pungli Dishubkominfo, yang wanti-wanti untuk tidak disebut identitasnya, Jumat, (08/04).

Tapi, lanjutnya, saat pikap miliknya dibawa mengangkut barang ke Pasuruan, Jawa Timur, saat memasuki kota Pasuruan dicegat petugas Dishub setempat, karena surat Uji Kir pikapnya mati.

“Ketika saya tunjukan surat lulus Uji Kir sementara yang diterbitkan Dishubkominfo Kabupaten Madiun dengan biaya, ditolak dan dinyatakan Uji Kir kendaraan saya mati, kendaraan tidak diperkenankan beroperasi,” kata warga Kecamatan Sawahan, Madiun ini.

Kalau begini, tambahnya, sama saja surat Lulus Uji Kir Sementara yang ditebus, abal abal dan palsu.

Padahal, pemilik kendaraan mengeluarkan uang relatif tidak sedikit yang diminta petugas Uji Kir. “Biaya surat lulus Uji Kir sementara itu relatif. Masing – masing pemilik kendaraan yang diberi surat lulus Uji Kir sementara tarikannya bervariasi. Coba tanya langsung ke orang-orang biro jasa, atau calo. Mereka nanti akan ngomong berapa biaya yang ditarik petugas Uji Kir,” katanya.

Meski menolak menyebut angka nominalnya, namun secara tersirat menyebut antara Rp 300.000 – Rp 500.000 untuk sepucuk surat lulus Uji Kir sementara yang berlaku selama 6 bulan itu.

“Praktis kami harus keluar uang dalam setahun sebanyak Rp 1 juta. Uang itu hanya untuk surat lulus Uji Kir dan belum termasuk, biaya perawatan, onderdil, dan pajak,” katanya.

Hal sama juga dikatakan seorang wanita yang mengaku warga Desa/Kecamatan Jiwan, Madiun pemilik truk bertonase 5 ton ini.

Bahkan wanita ini sempat pulang pergi dari tempat Uji Kir Kabupaten Madiun di Mejayan, yang jaraknya dari tempat Uji Kir milik Dishibkominfo Pemkot sekitar 30 kilometer, sekali jalan. Padahal dia pulang pergi hingga tiga kali hanya untuk minta surat laik Uji Kir truknya.

“Niat pemilik kendaraan Uji Kir itu baik, sadar hukum. Tapi malah faktanya diping pong. Setelah pusing dilempar- lempar, malah kena pungli surat lulus Uji Kir abal abal,”katanya

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Madiun Kurnia Aminullah, mengakui pada masa transisi tiga bulan lalu, kejadian kebingungan itu dialami warga di dua wilayah kecamatan itu.

“Tapi sekarang ini, kebingungan itu tidak ada lagi setelah tanda tangan kesepahaman antara Pemkot dan Pemkab Madiun awal April 2016 kemarin,” katanya, Jumat (08/04).

Kurnia berjanji, sepulang dari Diklat di Bali, akan menegur stafnya di bagian Uji Kir, termasuk menanyakan biaya yang dipungut untuk surat lulus Uji Kir dan siapa yang memerintahkan memarik biaya dan punya ide menerbitkan surat itu.

“Terimakasih Pak atas informasinya, saya akan usut masalah pungli ini,” tandasnya. (Red/TJ/Surya)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim