Pungli Masih Marak, Wagub Jatim Minta UPT Dinas Dukung Satgas Saber Pungli

Pungli Masih Marak, Wagub Jatim Minta UPT Dinas Dukung Satgas Saber Pungli

TerasJatim.com, Malang – Untuk memberantas pungutan liar (pungli) yang masih marak terjadi di wilayah Jatim, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak meminta kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas di lingkungan Pemprov Jatim untuk mendukung kinerja Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli.

“Kami mengimbau kepada UPT-UPT yang di Jawa Timur untuk mendukung satgas ini, ya didukung sebaik-baiknya karena ini masalah martabat bangsa kita, tolong difasilitasi sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Emil, usai membuka acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Dalam rangka Gerakan Anti Korupsi di Malang, Kamis (05/09/19).

Keseriusan Pemprov Jatim untuk mencegah dan mengatasi maraknya pungli semakin kuat seiring telah diajukannya anggaran untuk posko Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Satgas Saber Pungli pada Perubahan APBD 2019.

“Di perubahan anggaran 2019, Bu Gubernur telah menganggarkan posko UPP Satgas Saber Pungli seperti kata pak Irjen tadi di luar dari kantor polisi tapi di aset pemprov beserta sarpras pendukung,” kata Emil.

Selain itu, Inspektorat Jatim telah melakukan assesment terkait saber pungli terhadap 9 OPD di Pemprov Jatim.“Jadi inspektorat sebagai lokus untuk saber pungli itu telah melakukan assesment di sembilan OPD sebagai langkah awal,” katanya.

Dari asesment yang dilakukan inspektorat, tidak serta merta membuat OPD-OPD tersebut disalahkan. Karena memang ada beberapa hal yang belum jelas. Untuk itu, ada 4 hal yang dilakukan sebagai upaya pembenahan, antara lain memperjelas dan memperinci SOP dan standard pelayanan, memperluas publikasi untuk semua kalangan masyarakat, memperjelas pemahaman tentang gratifikasi dan suap, dan membentuk posko UPP Satgas Saber Pungli di Jatim.

Lebih lanjut, Emil menjelaskan, salah satu kekuatan bangsa Indonesia adalah budaya gotong royong. Untuk itu, penting bagi masyarakat luas untuk memahami dan memiliki persepsi yang sama atas definisi pungli. Sehingga, nantinya tidak semua pungutan dapat dikatakan sebagai pungli oleh masyarakat. Ada kalanya sesuatu yang tidak tercover oleh pemerintah itu dapat diselesaikan dengan iuran bersama atau dengan saling berbagi.

“Tidak mungkin lah semua kegiatan di-cover pemerintah, tetapi ada ruang untuk gotong royong misalnya kegiatan ekstrakurikuler lah, pramuka lah, kegiatan tujuh belasan itu kadang-kadang kalau kita musyawarah, kita rembukan kemudian dibikin rilis ini loh hasil sumbangan sukarela, lah yang tidak mau ikut bukan hanya nggak nyumbang malah ngelaporkan, malah minta di OTT,  tadi kan Pak Sekjen Satgas sudah jelas mengatakan tidak ada yang seperti itu,” jelasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim