PSEL Benowo Pertama Kali Beroperasi, Presiden Acungi Jempol

PSEL Benowo Pertama Kali Beroperasi, Presiden Acungi Jempol

TerasJatim.com, Surabaya – Presiden Jokowi meresmikan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo Surabaya, Kamis (06/05/21).

Dalam sambutannya, Presiden mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sehingga PSEL ini dapat beroperasi. “Saya sangat mengapresiasi, sangat menghargai instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis, ini yang bagus, berbasis teknologi ramah lingkungan,” ujarnya.

PSEL di Surabaya ini adalah yang pertama beroperasi dari 7 kota yang telah ditetapkannya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016.

“Kecepatan bekerja Pemerintah Kota Surabaya patut kita acungi jempol sehingga ini selesai yang pertama. Dari tujuh kota yang saya tunjuk lewat Peraturan Presiden ini yang pertama jadi. Yang lain masih maju mundur maju, kurang urusan tipping fee, urusan masalah barang daerah, urusan mengenai belum selesai,” ujar Presiden.

Lebih lanjut, Kepala Negara mengungkapkan, untuk mendukung program pembangkit listrik berbasis sampah ini dirinya telah mengeluarkan sejumlah payung hukum. Hal tersebut juga untuk memastikan pemerintah daerah (pemda) berani mengeksekusi program tersebut tanpa takut dipanggil pihak aparat hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian atau KPK, karena belum adanya payung hukum yang jelas.

“Saya siapkan Perpres-nya, saya siapkan PP-nya. Untuk apa? Karena pengalaman yang saya alami sejak tahun 2008 saya masih jadi wali kota, kemudian menjadi gubernur, kemudian menjadi presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah ke listrik seperti yang sejak dulu saya inginkan di Kota Solo waktu menjadi wali kota,” tuturnya.

Disebutkan Jokowi, payung hukum yang telah dikeluarkan tersebut diantaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.

Kemudian Perpres Nomor: 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengelolaan barang daerah.

Presiden pun mendorong kota-kota lainnya untuk mereplika sistem pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan yang telah digunakan di Surabaya ini.

“Sehingga sekali lagi saya acungi dua jempol untuk Pemerintah Kota Surabaya, baik wali kota lama maupun wali kota yang baru. Nanti kota-kota lain, untuk sudahlah enggak usah ruwet-ruwet, pakai ide-ide, lihat saja di Surabaya, tiru dan copy,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim