Pria di Pakis Malang Berupaya Bobol ATM dengan Peralatan Las

Pria di Pakis Malang Berupaya Bobol ATM dengan Peralatan Las

TerasJatim.com, Malang – Ulah nekat dilakukan oleh KY, pria 40 tahun, warga asal Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Jatim. Dia nekat membobol membobol mesin ATM Bank Mandiri yang tak jauh dari rumahnya dengan menggunakan peralatan las.

Namun, aksinya tak berhasil dan KY kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (14/01/2023) dini hari, sekitar pukul 02.10 WIB.

“Betul, terjadi peristiwa pembobolan mesin ATM di Pakis, pelaku sudah berhasil tertangkap,” ucap Taufik, saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (14/01/2023) siang.

Taufik menyebutkan, modus yamg digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara membongkar bagian bawah mesin ATM menggunakan seperangkat alat pengelasan. Sejumlah alat seperti tabung gas dan peralatan las diangkut di dalam mobil minibus Daihatsu GrandMax yang dibawanya.

“Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu merusak kamera CCTV dengan cara menyemprotkan cat semprot. Hal ini dilakukan agar pembobolan tidak diketahui oleh petugas bank,” ungkap Taufik.

Nahasnya, pelaku gagal membongkar mesin ATM karena peralatan las yang dipakai tak sanggup menjebol tebalnya plat besi pengaman ATM.

Usai mendapat laporan, petugas dari Polsek Pakis langsung mendatangi lokasi dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Petugas keamanan bank melapor sekitar pukul 06.00 WIB, personel Polsek Pakis kemudian segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, berbekal rekaman CCTV di sekitar area ATM, petugas gabungan Opsnal Polres Malang dan Polsek Pakis akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku dapat dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita seperangkat peralatan las yang dipakai untuk membobol mesin ATM, sisa cat semprot dan mobil yang digunakan membawa peralatan, sebagai barang bukti.

“Tersangka masih dilakukan pendalaman terkait kemungkinan melakukan hal yang sama di tempat lain,” pungkasnya.

Kini, KY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Percobaan Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim