PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus

TerasJatim.com – Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia. Jokowi menyampaikan, bahwa pelaksanaan PPKM Level 4 diperpanjang dengan periode 3-9 Agustus 2021.

Pelaksanaan PPKM Level 4 ini akan mengalami sejumlah penyesuaian aturan. Hanya saja Jokowi tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penyesuaian yang akan diberikan dalam PPKM Level 4 lanjutan ini.

“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021. Di beberapa kabupaten kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masy sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal teknis lengkap akan dijelaskan oleh menteri dan menko terkait,” kata Jokowi dalam keterangan pers, Senin (02/08/21) malam.

Presiden menyebutkan, bahwa pemberlakuan PPKM Level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus, telah berhasil memberikan perkembangan yang positif. Diantaranya, penurunan tingkat keterisian rumah sakit (RS) di Jawa dan Bali, peningkatan angka kesembuhan, serta penurunan tren penambahan kasus harian secara nasional.

Meski begitu, Jokowi menekankan bahwa perbaikan yang ada saat ini tidak boleh membuat masyarakat kendur dalam menjalankan protokol kesehatan. Ia pun meminta masyarakat tetap patuh menjalankan 3M, yang paralel dengan langkah testing, tracing, dan treatment.

“Walaupun sudah mulai ada perbaikan, namun perkembangan kasus Covid masih sangat dinamis dan fluktuatif. Sekali lagi, kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19,” sambungnya.

Mengenai teknis pelaksanaan PPKM Level 4 lanjutan ini, Presiden telah menunjuk menteri koordinator untuk menyampaikan penjelasan secara rinci.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal ini dilakukan guna untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Selama perpanjangan tersebut, telah dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat tertentu diizinkan untuk beroperasi namun dengan protokol kesehatan yang ketat. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim