Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas

TerasJatim.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar peredaran narkokoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut diamankan beberapa tersangka dengan inisial antara lain HT (33), IZ (21), MB (22), SP(29) dan SM (28) yang kesemuanya warga Surabaya. Diketahui para pengedar narkoba itu merupakan jaringan dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka HT, di kawasan Jalan Basuki Rahmat Surabaya. “Saat itu tersangka diamankan bersama 91 butir ekstasi yang dibawanya,” ungkap Sandi, Rabu (25/09/19).
Dari pengakuan HT, ekstasi tersebut didapat secara ranjau dan akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. ”Dia mendapat perintah dari tersangka AR yang merupakan penghuni Lapas Madiun,” lanjutnya.
Dari HT, petugas langsung mengembangkan pengungkapan tersebut. “Dari pengembangan ditemukan pengedar lainnya, yaitu IZ dan MB. Saat ditangkap, anggota mendapat 3 poket sabu seberat 2,23 gram dan 40 ribu pil LL. Keduanya ditangkap disebuah tempat kos di Surabaya,” jelasnya.
Usai menangkap IZ dan MB, sambung Sandi, didapat lagi nama SP. Dari IZ didapat informasi kalau ada transaksi narkotika dan psikotropika dari AR yang ada di Lapas Madiun dan Lapas Pamekasan Madura di kawasan Sidoarjo. Dari pengakuan itu, polisi membekuk seorang pengedar berinisial SM dengan barang bukti 1.195 butir ekstasi, 2 kg ganja, 45,75 gram sabu dan 940 pil happy five. Barang bukti tersebut semuanya didapat di rumah orang tua SM di Sidoarjo.
Dari pengakuan SM tersebut, diketahui jika narkotika dan psikotropika tersebut didapat secara ranjau dari AD dan HR yang saat ini menghuni Lapas di Pamekasan Madura.
Kini para tersangka sudah diamankan, dan akan dijerat Pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Jnr/Kta/Red/TJ)