Polresta Banyuwangi Ungkap Sindikat Curanmor, 2 Pemetik dan 2 Penadah Diciduk

Polresta Banyuwangi Ungkap Sindikat Curanmor, 2 Pemetik dan 2 Penadah Diciduk

TerasJatim.com, Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengamankan 4 orang sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor), yang terdiri dari 2 orang bertindak sebagai eksekutor dan 2 orang lainnya sebagai penadah.

Kepada wartawan, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini dilakukan oleh Timsus Macan Blambangan pada akhir bulan Juni lalu. Selanjutnya terus dikembangkan sampai bulan Juli ini.

“Timsus Macan Blambangan telah mengamankan 4 orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dan ke-empat tersangka yang diamankan tersebut 2 orang sebagai pelaku utama pencurian (eksekutor) dan selanjutnya dikembangkan ditangkap 2 orang lagi selaku penadah,” jelas Kombes Deddy, Selasa (19/07/2022) sore.

Keempat tersangka masing SAP (22), warga Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi dan RY (20), warga Desa Dasri Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi. Keduanya merupakan pemetik atau pelaku pencurian di lapangan.

Sedangkan 2 penadahnya, adalah HP (46), warga Desa Bintoro Kecamatan Patrang Kabupaten Jember dan AS, perempuan 42 tahun, warga asal Desa Silo Kecamatan Silo Kabupaten Jember.

Deddy menyebut, sebelum beraksi, tersangka SAP, mencari informasi jadwal acara kesenian jaranan melalui beberapa grup Facebook kesenian Banyuwangi. Setelah mendapati adanya keramaian, tersangka beraksi dengan menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor milik korban.

“Sedangkan tersangka RY mempunyai peran sebagai joki sepeda motor (sarana) menuju ke tempat sasaran pencurian, serta berjaga-jaga di area parkir sasaran tempat pencurian sambil melihat situasi sekitar.Dan bersama tersangka SAP, tersangka RY ini menjual sepeda motor hasil curian ke tempat tinggal pembeli (penadah),” jelasnya.

Deddy menambahkan, dalam proses pengembangan, tim berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian. Setelah dilakukan identifikasi, terdapat 11 laporan polisi periode bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka khususnya 2 tersangka SAP dan RY ini, didapatkan keterangan bahwa modus mereka melakukan pencurian dengan cara mengambil sepeda motor milik para korban di tempat parkir pagelaran kesenian jaranan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T,” papar orang nomor satu di Mapolresta Banyuwangi itu.

Sedangkan sang penadah yakni tersangka HP, mengaku telah membeli sepeda motor hasil kejahatan sebanyak 10 unit dari tersangka SAP dan RY. Sedangkan tersangka AS mengaku baru 1 kali membeli sepeda motor dari tersangka SAP dan RY.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kunci T dengan 3 buah anak kuncinya, 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna merah dengan plat nomer P-5910-S milik tersangka RY yang digunakan sevagai sarana kejahatan, 4 handphone milik para tersangka, 20 kunci kontak sepeda motor, 8 lembar STNK, 3 lembar foto copy STNK, 9 lembar surat keterangan BPKB dari perusahaan finance, 1 lembar foto copy BPKB dan belasan sepeda motor berbagai merk.

Saat ini para tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Banyuwangi juga menyerahkan 1 unit sepeda motor kepada pemiliknya, yakni  AS (41), warga Tegaldlimo, Banyuwangi. Saat menerima sepeda motornya yang sudah lama hilang, AS mengaku senang sepeda motornya bisa diketemukan.

“Terima kssih kepada pak Polisi yang telah bekerja maksimal dan berhasil menemukan serta mengembalikan motor saya. Motor ini satu-satunya alat trasnportasi saya dalam bekerja. Sekali lagi terima kasih Pak Kapolresta dan seluruh anggota Polresta Banyuwangi, semoga selalu dalam Ridho Allah,” ungkap dia. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim