Polres Trenggalek Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi

Polres Trenggalek Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi

TerasJatim.com, Trenggalek – Unit Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek berhasil membongkar sindikat curanmor antar provinsi.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial AM, warga Kanigoro Kabupaten Blitar, dan menetapkan sebagai tersangka berikut 2 orang lainnya, yakni YMR, warga Desa Sanan Kulon Kota Blitar dan MS, warga Desa Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

“Tersangka adalah spesialis curanmor antar provinsi Jateng dan Jatim, di 10 Kabupaten dan 34 TKP dan merupakan residivis. Sudah dua kali masuk Lapas dan yang sekarang adalah yang ketiga,” ujar Dwiasi, saat rilis kasus di Mapolres Trenggalek, Jumat (25/06/21).

“Ada tiga orang tersangka. Yang dua sudah dilimpahkan ke Polres lain. YMR ke Purworejo dengan kasus yang sama di 4 TKP dan MS ke Polres Magelang 17 TKP,” imbuhnya.

Dwiasi, perwira menengah alumni Akpol tahun 2002 ini menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula saat petugas menerima laporan terjadi curanmor Suzuki Pick up jenis Carry tepatnya di tepi jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Surondakan Trenggalek.

Setelah petugas melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, Unit Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan terhadap YMR di jalan raya Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek. Saat di tangkap, YMR sedang mengemudikan mobil grand max yang belakangan diketahui merupakan hasil kejahatan curanmor dengan TKP Purworejo Jateng.

Tim kemudian melakukan pengembangan selama hampir 4 hari hingga berhasil menangkap AM dan EBS di wilayah Kabupaten Malang berikut barang bukti 1 unit mobil Suzuki Pick up jenis Carry yang merupakan hasil kejahatan di Kabupaten Trenggalek.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil pencurian kemudian dijual oleh tersangka di daerah Malang antara Rp10 sampai Rp12 juta dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Melihat modus operasi tersangka yang merupakan spesialis curanmor dengan kunci T dan kerap menyasar kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, Dwiasi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga di dalam kendaraannya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar mastyarakat memarkir kendaraannya di tempat aman. “Terhadap tersangka, akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,” tandas Dwiasi. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim