Polres dan Kodim Bojonegoro Bahu Membahu Berantas Peredaran Narkoba
TerasJatim.com, Bojonegoro – Pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang menghancurkan generasi bukqn hanya tugas kepolisian semata, namun termasuk tugas semua elemen bangsa, termasuk TNI.
Demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, di hadapan sejumlah wartawan dalam press rilis pengungkapan kasus narkoba bersama jajaran TNI dari Kodim 0813 setempat, Jumat (17/02).
Ia menyebut, kerja sama itu dimaksudkan untuk membangun hubungan baik antara Polres dan Kodim dalam pemberantasan narkoba di wilayah penghasil migas terbesar itu.
“Semua harus bahu membahu dan bekerja sama memberantas peredaran narkoba,” ungkap Kapolres didampingi Dandim 0813 Letkol Inf Hery Subagyo, di Makodim, Jumat (17/02).
Dijelaskan, ada 10 tersangka kasus penyalah gunaan narkoba di Bojonegoro, dalam kurun waktu belakangan ini. Dengan rincian 9 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.
Semua tersangka tersebut dicokok dari berbagai tempat, yakni Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu, Desa Dander Kecamatan Dander, Desa Deru Kecamatan Sumberrejo, Kota Bojonegoro, Desa Klempon Kecamatan Ngraho.
“Dari 10 tersangka, 3 di antaranya termasuk pengedar besar dengan barang bukti sabu-sabu 2 ons. Ketiganya ditangkap minggu lalu di Deru, Sumberejo,” terang Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, ketiga tersangka pengedar itu antara lain, DS (44), SL (45), dan SH (33) yang diketahui warga Kecamatan Sumberejo dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2 ons beserta alat nyabu.
Kini para tersangka diamankan di Mapolres Bojonegoro, dan dijerat dengan Pasal 112 (1) Sub 227 (1) huruf A UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. (Saiq/Red/TJ)