Polisi Trenggalek Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Lintas Kota

Polisi Trenggalek Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Lintas Kota

TerasJatim.com, Trenggalek – Aparat Polres Trenggalek berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi lintas kota. Petugas menangkap sedikitnya 3 orang dan mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan dollar.

Kepada Wartawan, Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat keuletan dan kepiawaian anggota Satreskrim Polres Trenggalek dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para tersangka.

“Ketiga tersangka antara lain AN warga Tanjungraja Kabupaten Lampung Utara Provinsi lampung, JS asal Gemuh Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah dan SD warga Pondok Pinang, Kebayoran lama Kota Jakarta selatan, DKI Jakarta,” jelas Dwiasi, Sabtu (12/12/2021) siang.

Dia mengungkapkan, berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satreskrim terkait dengan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Trenggalek. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan secara mendalam hingga pada hari Sabtu (30 Oktober 2021), sekira pukul 02.00 WIB, tim berhasil meringkus tersangka AN dan tersangka JS di kamar salah satu hotel di Trenggalek.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 310 lembar uang kertas yang diduga palsu dalam pecahan Rp100 ribu. Alhasil kedua tersangka pun digelandang ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” bebernya.

“Uang tersebut rencanannya akan diedarkan di Kabupaten Jombang. Sebagian diantaranya sudah beredar di masyarakat,” sambung Dwiasi.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap tersangka SD di rumah kontrakannya di daerah Piyungan Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1.249 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 rupiah.

Dari tangan tersangka SD, petugas juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya 1 lembar kertas bahan baku uang palsu, 6 lembar black money dollar diduga merupakan bahan baku pembuatan uang dollar palsu pecahan US$ 100, 1 lembar uang kertas palsu pecahan US$ 100, 5 lembar bahan baku uang palsu untuk pecahan Rp100 ribu, 1 lembar uang lapis emas gold foil pecahan Rp100 ribu, 1 lembar bahan baku uang palsu pecahan Rp50 ribu dan selembar cek.

“Hasil dari pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Jatim maupun saksi ahli dari Bank Indonesia Cabang Kediri menyatakan, bahwa uang yang dibawa oleh tersangka AN, tersangka JS maupuan SD, bukan produk yang dikeluarkan Bank Indonesia atau palsu,” tandasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Subs Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim