Polisi Endus Dugaan Korupsi Dana Covid Rp90 M di RSUD Bojonegoro
Terasjatim.com, Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, Jatim, dikabarkan telah memanggil Bagian Keuangan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Bojonegoro.
Pasalnya, kuat dugaan telah terjadi praktik tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan keuangan Covid-19 Tahun 2022 senilai Rp90 miliar, yang digelontorkan Kemenkes RI.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amirullah, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemanggilan yang dilakukan pada 6 Februari 2024 tersebut.
Dia menyebut, pihaknya meminta keterangan pada Bagian Keuangan RSUD Bojonegoro soal penggunaan anggaran Covid-19 kurun waktu 2022.
“Hari ini kita memanggil bagian keuangan RSUD Kabupaten Bojonegoro terkait bantuan keuangan dari Kementerian Kesehatan tahun 2022 untuk penanganan Covid-19,” katanya, seperti dilansir suarabanyuurrip.com.
Fahmi mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan terhadap Bagian Keuangan RSUD Bojonegoro tersebut, lantaran hal ini baru pemanggilan kali pertama.
“Ini kan baru pemeriksaan pertama, jadi kita belum bisa memastikan akan kembali atau tidak memanggil saksi-saksi lain. Tunggu saja hasil pemeriksaan tim kami,” ulas dia.
Sekadar untuk diketahui, berdasar data yang diperoleh, RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro pada tanggal 28 April 2022 lalu telah menerima bantuan keuangan dari Kemenkes RI sebesar Rp90 miliar untuk penanganan Covid 19. (Saiq/Red/TJ)