Polisi Awasi Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Wilayah Pantura Lamongan

Polisi Awasi Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Wilayah Pantura Lamongan

TerasJatim.com, Lamongan – Menanggapi informasi terkait adanya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan jumlah banyak, di salah satu SPBU di wilayah Pantura, Kabupaten Lamongan Jatim, hingga diduga adanya penimbunan, aparat Polres Lamongan kini telah melakukan upaya penyelidikan.

Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, melalui Kasat Reskrim, AKP Cristian Kosasih menjelaskan, jika solar subsidi dapat dibeli dengan menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait untuk para pengusaha ikan atau nelayan sebagai bahan bakar alat tangkap ikan.

“Surat rekomendasinya dari Dinas Perikanan UPT Tempat Pelelangan Ikan yang menjelaskan terkait jatah solar subsidi untuk nelayan, ” jelas Kristian Kosasih, kepada TerasJatim.com, Sabtu (15/04/2023) siang.

Cristian menyebutkan, masing-masing nelayan dapat 11.000 liter per bulan atau 450 liter per hari selama 25 hari. Dan itu diatur dalam Perpres Nomor: 191 tahun 2014, tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, dan Undang-undang Nomor: 22 tahun 2001, tentang minyak gas dan bumi, serta Undang-undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH migas) Nomor: 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM tertentu.

Selain itu, sambung dia, mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor: 03 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan.

Saat disinggung terkait kemungkinan terjadinya penimbunan BBM subsidi oleh oknum di wilayah hukum Polres Lamongan, khususnya wilayah Pantura, Cristian menegaskan jika pihaknya telah melakukan tindakan hingga menetapkan tersangka.

“Sekitar bulan Februari (2023) kemarin, kami berhasil mengungkap kasus penimbunan solar dari 3 SPBU, yaitu Brondong, Paciran dan Kemantren, hingga menetapkan seorang tersangka, inisial NA, warga Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, yang saat ini berkas perkaranya tahap satu atau berkas perkara sudah dikirim ke JPU,” tandas dia.

Sebagai upaya pencegahan, lanjutnya, Polres Lamongan terus berinisiatif untuk melakukan pengawasan agar praktek penimbunan BBM subsidi tidak terjadi di wilayah hukum Polres Lamongan. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim