Polda Jatim Bongkar Penjualan Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro.
Kasub,dit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa menuturkan, dari ungkap kasus ini pihaknya menangkap pelaku berinisial QMR, pria 31 tahun, warga Bojonegoro.
“Berawal dari adanya kelangkaan pupuk bersubsidi di Jatim. Sehingga Tim Unit I Subdittipidter melakukan penyelidikan hingga ditemukan di daerah Bojonegoro,“ katanya saat mendampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Selasa (04/03/2025) petang.
“Dari hasil analisa dan undercover serta surveillance, tim akhirnya mengamankan pelaku yang disebut sebagai penyebab kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Bojonegoro,“ lanjut dia.
Selain seorang pelaku, penyidik juga mengamankan barang bukti dari pelaku, diantaranya 46 sak pupuk subsidi dengan rincian 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea seberat 2,3 ton.
“Pelaku ini membeli pupuk di daerah Lamongan, kemudian dipasarkan di daerah Bojonegoro dan sekitarnya dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) rata rata keuntungan Rp.50 – 70 ribu per saknya,“ ungkap dia.
Dijelaskan, pelaku ini tidak merubah kemasan, melainkan kemasannya tetap tetapi penjualannya dijual sepihak oleh pelaku.
“Pelaku ini membeli pupuk di Lamongan dengan harga eceran terendah kemudian dijual di Bojonegoro dengan harga non subsidi,“ lanjutnya.
Saat ini penyidik masih mendalami adanya keterlibatan terhadap seseorang asal Lamongan, yang menjual pupuk bersubsidi kepada pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf d Jo Pasal 1 Sub 3e UU Darurat Nomor 7 tahun 1955, Jo Perppu Nomor 8 tahun 1962, Jo Perpres Nomor 15 tahun 2011, Perpres Nomor 77 tahun 2005 Jo Permendag Nomor 4 tahun 2023, Jo Permentan Nomor 4 tahun 2025 dan Nomor 10 tahun 2022, Jo Kepmentan tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2025, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)