Polda Jatim Bongkar Komplotan Produsen dan Pengedar Uang Palsu di Jember

Polda Jatim Bongkar Komplotan Produsen dan Pengedar Uang Palsu di Jember

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar komplotan produsen dan pengedar uang palsu asal Jember. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 2 orang tersangka berinisial UD, selaku produsen dan SK, selaku penyandang dana dan pengedar.

“Dari pengungkapan itu kami mengamankan uang palsu senilai Rp.633 juta berupa uang pecahan Rp.100 ribu dan sekitar Rp.28 juta pecahan uang Rp.50 ribu,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (05/12/19).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat akan adanya peredaran uang palsu di wilayah Jember. “Ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada yang mencurigakan dengan menawarkan penggandaan uang, yakni uang 1 juta akan diganti dan digandakan menjadi 3 juta,” ucap Luki.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyamaran hingga akhirnya bisa mengungkap tempat pembuatan uang palsu yang dilakukan tersangka UD di wilayah Jember.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi, menambahkan, sebelumnya tersangka UD menawarkan kepada tersangka SK untuk membuat uang palsu. Kemudian SK tergiur dan mengirimkan uang sebanyak Rp.5 juta.

Setelah menerima uang palsu dari UD, SK menawarkan ke masyarakat bahwa jika dirinya diberi uang senilai Rp.1 juta maka digandakan menjadi Rp3 juta. “Masyarakat yang curiga itu uang palsu kemudian memberi informasi kepada kami. Kami melakukan penyidikan dan menemuka tempat serta pembuatan alat-alatnya. Pertama UD membuat desain dan mencetak uang palsu itu. setelahnya uang-uang palsu dibuat kasar seolah-olah uang asli,” ujarnya.

Pitra menjelaskan, tersangka telah melakukan tindak kejahatan itu selama 2 bulan dan mengedarkannya di tempat pijatnya dan di sekitar Jember. “Pengakuan tersangka dia mengedarkan uang itu di tempat pijatnya. Adapun uang yang telah diedarkan sekitar Rp.10 juta,” ujarnya.

Modus pembuatan uang palsu di Jember itu terbilang cukup profesional. Untuk memproduksinya, mereka tidak hanya mencetak dari kertas menggunakan printer. Bahkan untuk mengelabuhi agar uang tampak asli tidak licin seperti uang palsu lainnya, tersangka UD menyemprot semacam cat bening agar uang tampak kasar seperti asli.

“Tersangka juga mulai berusaha mencetak uang dolar. Namun, karena tingkat kesulitan jauh lebih tinggi, maka uang dolar palsu belum sempat diproduksi dan masih tahap uji coba,” imbuh Pitra.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Nomor 7 tahun 2011 pasal 26 36 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim