PN Surabaya Gelar Sidang Perkara Tragedi Kanjuruhan 3 Kali Seminggu

PN Surabaya Gelar Sidang Perkara Tragedi Kanjuruhan 3 Kali Seminggu

TerasJatim.com, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perdana perkara Tragedi Kanjuruhan, pada Senin (16/01/2023) mendatang.

Humas PN Surabaya, Suparno, menjelaskan, untuk mempercepat proses persidangan kasus yang menewaskan 135 jiwa tersebut, PN Surabaya akan menggelar sidang 3 kali dalam seminggu.

“Setelah berbicara dengan majelis hakim, rencananya sidangnya akan digelar tiga kali dalam seminggu. Sidang perdananya hari Senin tanggal 16 Januari 2023,” ujarnya, usai mengikuti apel simulasi pengamanan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang digelar Polrestabes Surabaya di Halaman PN Surabaya, Jumat (13/01/2023).

Menurut Suparno, dipercepatnya sidang perkara tersebut lantaran ada perhelatan Piala Dunia U-20 yang akan dilaksanakan di Surabaya pada 20 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023. Selain itu, alasan lain dikarenakan dalam sidang perkara ini jumlah saksi yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berjumlah ratusan.

“Saksinya juga banyak, ada 140 tapi tergantung dari jaksa penuntut umum mau dihadirkan semua atau tidak, karena jaksa yang akan membuktikan jaksa penuntut umum,” beber Suparno.

Ia berharap saat pelaksanaan sidang perdana kasus ini pada Senin (16/1) mendatang dapat berjalan dengan lancar, karena telah mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian.

“Hari ini telah dilakukan simulasi pengamanan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri menyatakan, pihaknya akan menerjunkan ribuan personel gabungan dari Brimob Polda Jatim, Sabhara Polda Jatim, dan Polrestabes Surabaya

“Totalnya ada 1.800 personel, tapi besok yang kita turunkan sekitar 800 personel,” katanya.

Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini, ada 5 orang yang berstatus terdakwa. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer SS, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.

Tersangka AH dan SS akan didakwa dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan terdakwa WSP, BSA dan HM (anggota Polri), didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. (Kta/Red/TJ/Rmol)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim