Perintah Kapolri: Pecat Atau Pidanakan 5 Polisi Terlibat Suap Penerimaan Bintara

Perintah Kapolri: Pecat Atau Pidanakan 5 Polisi Terlibat Suap Penerimaan Bintara

TerasJatim.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan agar 5 oknum anggota Polda Jateng yang terlibat kasus suap penerimaan calon Bintara, untuk dipecat (PTDH) atau dipidana.

Tindakan tegas ini dilakukan agar tidak ada lagi anggota Polri yang masih ‘bermain’ dalam setiap menjalankan tugasnya.

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam (Polda Jateng) berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/03/2023).

Diharapkan, dengan hukuman berat yang diberikan ini dapat memberikan efek jera terhadap oknum lainnya. Selain itu, langkah tegas ini diharapkan dapat mengubah stigma negatif masyarakat terhadap penerimaan calon anggota Polri.

Sebelumnya, ada 5 oknum polisi di lingkungan Polda Jateng terjaring OTT yang digelar oleh Divisi Propam Mabes Polri. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kelimanya diduga menerima suap dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri pada tahun 2022.

Tak hanya 5 oknum polisi, ada 2 ASN Polri yang juga diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Mereka seorang dokter dan juga ASN.

Dalam sidang etik yang digelar di Polda Jateng, 3 perwira polisi yang terlibat dalam kasus itu dijatuhi hukuman berupa demosi selama 2 tahun.

Sementara 2 polisi berpangkat brigadir kepala (Bripka) dan Brigadir yang juga terlibat, mereka dipatsuskan (sel) selama 21 hari dan 30 hari. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim