Perempuan Muda Berhasil Kabur Usai Disekap 11 Jam di Almari, Ini Motif Pelaku

Perempuan Muda Berhasil Kabur Usai Disekap 11 Jam di Almari, Ini Motif Pelaku

TerasJatim.com, Malang – YD, pria 49 tahun, warga asal Banyuwangi yang tinggal di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, harus diamankan aparat kepolisian. Dia diduga melakukan aksi penyekapan terhadap perempuan muda berusia 19 tahun di salah satu kamar kontrakannya.

Aksi ini dilakukan YD, lantaran dirinya mengaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, korban IR mengaku disekap oleh YD selama 11 jam.

“Korban mengaku dirinya disekap di dalam sebuah lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama 11 jam,” kata Taufik, Rabu (15/06/2022).

Dari keterangan korban, penyekapan terjadi pada hari Kamis (09/06/2022) sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Sebelum melakukan penyekapan, pelaku berniat mengajak IR untuk mengambil ijazah milik korban di salah satu SMA di Kecamatan Sumberpucung.

Belum sampai di sekolahan, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya dengan dalih untuk mengambil laptop dan sepeda motor. Namun di kontrakan itu lah, pelaku langsung menyekap korban dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal dan ditutup lakban berwarna coklat.

“Karena kegigihan korban tersebut, korban berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang,” urainya.

Korban kemudian bercerita kepada seorang warga, jika dirinya merupakan korban penyekapan. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.

Mendapat aduan, anggota Polsek Sumberpucung kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari tersangka YD, diantaranya sepeda motor, 3 tali berbahan karet, 1 lakban berwarna coklat, dan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.

“Saat ini pelaku sudah diamankan, dan akan ditindak lanjuti dalam penyidikan,” sebut Taufik.

Di hadapan polisi, YD mengaku melakukan penyekapan karena memiliki masalah pribadi dengan orang tua korban. “Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan,” tandas Taufiq.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 333 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Sp/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim