Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korbannya, Pria ini Dibekuk Polisi

Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korbannya, Pria ini Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Jember – Lantaran nekat memeras seorang wanita, Abdul Rosid, pria 35 tahun, warga Dusun Krajan II Desa Ngampelrejo Kecamatan Jombang Kabupaten Jember Jatim, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kencong  Polres Jember.

Dia ditangkap atas laporan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang wanita bernama Umi Habibatul Ikrima.

Kapolsek Kencong, AKP. Saidi menjelaskan, kejadian berawal saat Rosid menghubungi korban dan mengaku mempunyai foto bugil milik korban.

Selanjutnya Rosid mengancam korban akan menyebarkan foto bugil tersebut, jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang dimintanya.

Merasa takut, korban pun menyanggupi untuk memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada Rosid di tempat yang telah disepati.

Di saat penyerahan uang itulah, polisi yang telah mendapat laporan langsung melakukan penyanggongan. Hingga akhirnya, dengan mudah Rosid dibekuk polisi saat menemui korban di rumahnya.

“Ya saat pelaku mau mengambil uang pada korban, anggota kami langsung menyergapnya,” ucap Saidi, Senin (20/11).

Selain meringkus Rosid, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah amplop warna putih yang berisi uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

“Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Kencong dan ia dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP Sub Pasal 369 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman,” tukas AKP Saidi. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim