Pengedar Sabu asal Wonosalam Jombang Punya 2 Pucuk Senpi

Pengedar Sabu asal Wonosalam Jombang Punya 2 Pucuk Senpi

TerasJatim.com, Surabaya – Ditresnarkoba Polda Jatim membekuk KD, pria 33 tahun, warga asal Jombang, yang selama ini disebut sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, tersangka KD ditangkap anggota Subdit 1 Narkoba Polda Jatim pada Senin (08/03/21) pukul 14.30 WIB, di rumahnya di Desa Sumberejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 5,86 gram.

“Kami juga mengamankan satu buah alat hisap sabu dan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Lalu satu senjata air softgun jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm,” kata Kombes Hanny di Mapolda Jatim, Selasa (16/03/21).

Dari hasil interogasi, tersangka KD mengaku jika senjata api tersebut didapat dari tersangka UC, warga asal Mojokerto. Selanjutnya, UC pun berhasil diamankan.

“Dari pengakuan KD, senpi itu digunakan untuk berjaga-jaga. Sementara sabu yang dikuasai KD, didapat dari  MAS (DPO), yang kini sedang diburu petugas,” sambungnya.

Dalam kasus ini, tersangka KD dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan  Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sedangkan untuk tersangka UC, didijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim