Pengedar Sabu asal Benjeng Gresik Diciduk di Warkop

Pengedar Sabu asal Benjeng Gresik Diciduk di Warkop

TerasJatim.com, Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan Suratman, pria 39 tahun, warga asal Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Suparman ditangkap di depan Warkop Suparman Jl. Sekargeneng Desa Kandangan Kecamatan Cerme Gresik, pada Minggu (12/07/20) malam sekitar pukul 22.45 WIB.

Kasat Satresnarkoba Polrse Gresik AKP Hery Kusnanto, SH MH., menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat. Bahwa terdapat pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Saat kami tangkap, kami temukan barang bukti sabu dalam bungkus rokok di saku baju depan sebelah kanan,” kata Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Selasa (14/07/20).

Heri menambahkan, selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 botol plastik bekas yang berisi 14 potongan sedotan plastik yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga sabu, uang tunai Rp12,4 juta, 1 HP dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Putih Nopol W 2659 AX (tanpa STNK).

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim