Penasaran dan Diajak Suami, Ibu Muda di Blitar ini Nekat Nyabu

TerasJatim.com, Blitar – Lantaran penasaran sensasi narkoba, dan karena ajakan sang suami, SN, seorang ibu muda berusia 22 tahun, nekat menghisap sabu. Apesnya, aksi SN ini tercium aparat kepolisian hingga akhirnya ia diringkus dan saat ini menjadi pesakitan polisi.
Informasi yang dihimpun, SN, wanita berparas cantik ini digerebek polisi di tempat tinggalnya di Sanankulon Kabupaten Blitar. Saat diringkus polisi, SN baru saja nyabu bersama dengan sang suami di rumah mereka.
Saat digeledah, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meliputi sabu-sabu seberat 1,63 gram beserta alat hisapnya.
Pada saat dihadapkan pada awak media di Mapolres Blitar Kota, Kamis (27/01/2022) kemarin, SN mengaku awal mula dirinya memakai narkoba jenis sabu karena diajak oleh suami. Selain itu SN mengaku merasa penasaran, sehingga membuat dirinya nyabu bersama dengan sang suami.
“Diajak sama suami memakainya (sabu-sabu), ya saya mau karena penasaran juga,” ujarnya, sambil menunduk.
Bahkan, SN mengaku jika dirinya kecanduan sabu sejak Oktober 2021 lalu. Ia melakukannya setiap seminggu sekali bersama suaminya.
“Sekitar bulan Oktober tahun lalu, biasanya saya pakai saat dengan suami saya,” kata ibu satu anak ini.
Wanita berambut panjang ini juga menyebut, jika sang suami baru saja keluar dari lapas karena kasus narkoba. Ketika dirinya diringkus oleh aparat kepolisian, sang suami kabur dan kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi.
“Saya nggak tau sekarang dimana, dia jadi DPO dan saya juga dapat barang dari suami saya,” terang dia.
SN juga menceritakan, jika dirinya menikah dengan sang suami selama 4 tahun dan telah dikarunia seorang anak laki laki yang masih kecil.
Terpisah, Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono membenarkan, jika saat ini suami SN sudah menjadi target operasi (TO) kepolisian. “Saat ini suami SN menjadi TO, pada saat diringkus SN ini baru saja selesai nyabu bersama dengan suaminya,” jelas Argo.
Argo menambahkan, pada press release kali ini, selain kasus yang menjerat SN, pihaknya juga berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba lainnya dengan total 8 tersangka selama Januari 2022. Dari 8 kasus ini, 4 kasus sabu dan 4 kasus peredaran obat keras berbahaya.
Selain 8 tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,27 gram sabu-sabu, 9.208 butir pil dobel L, alat hisap, sejumlah ponsel, dan uang tunai Rp310 ribu. (Kta/Red/TJ)