Pemuda di Jombang Paksa 2 Gadis Belia asal Kediri Jadi PSK

Pemuda di Jombang Paksa 2 Gadis Belia asal Kediri Jadi PSK

TerasJatim.com, Jombang – Seorang pemuda berinisial MFHS alias Mondi (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang Jatim, ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Dia harus jadi pesakitan polisi lantaran terbukti menjual 2 gadis di bawah umur untuk menjadi budak prostitusi.

Kedua gadis tersebut yakni, TA (14) dan LL (16), keduanya warga Kediri, yang dijual melalui pemesanan secara online dengan lokasi di kamar kos di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar TKP yang mengetahui adanya tindak penyekapan dan penjualan gadis di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang, pada Minggu (11/06/2023) sekira pukul 19:00 WIB.

“Kami dapat informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati 1 pelaku bersama 2 korban yang diperjualbelikan prostistusi di media sosial Facebook. Kedua korban dijual oleh pelaku dengan harga Rp250 ribu hingga Rp350 ribu untuk durasi waktu 1 jam,” ujar Aldo, saat konferensi pers, Selasa (13/06/2023) sore.

Aldo menyebut, modus pelaku untuk merekrut korbannya dengan cara iming-iming mendapatkan pekerjaan secara layak dengan gaji tinggi. “Awalnya korban ini diiming-iming pekerjaan layak dengan gaji tinggi oleh pelaku. Setelah korban mau, malah dijadikan PSK oleh tersangka Mondi,” tuturnya.

Aldo menambahkan, kedua korban juga tidak diberikan gaji selama 1,5 bulan yang dijadikan pelaku sebagai pekerja seks komersial (PSK). Bahkan pelaku Mondi berupaya untuk melarikan diri.

“Pengakuan korban, mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku, yakni uang yang diduga hasil transaksi sejumlah Rp350.000, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 88 UURI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 Jo Pasal 76I UURI No.35 Tahun 2014, perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 milliar. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim