Pemilik Salon di Lumajang Dirampok Anak Buahnya Sendiri

Pemilik Salon di Lumajang Dirampok Anak Buahnya Sendiri

TerasJatim.com, Lumajang – Aparat Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus perampokan di Dusun Margomulyo Desa Kenongo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, yang menyebabkan korban atas nama Tiananto alias Tante Tiara (24) mengalami kerugian sebesar Rp.31 juta.

Ironisnya, dari 6 orang pelaku, kesemuanya merupakan karyawan korban sendiri. Korban dikenal sebagai pemilik salon Tiara. Dari 6 pelaku, 4 diantaranya berhasil ditangkap. Mereka adalah Johan Andri (26), Harjo (27), Ridi (35), dan Izroil Nurrohman (29), yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Gucialit. Sedangkan 2 pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui, saat ini masih buron.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, saat beraksi, para pelaku mempunyai peran masing-masing.

Johan Andri bertugas mengetuk pintu rumah dan memanggil korban. Setelah pintu dibuka, selanjutnya Izroil masuk ke dalam rumah dan melumpuhkan korban. Sedangkan Harjo bertugas mengikat korban. Peran tersangka Ridi, bertugas masuk dan mencari uang yang disimpan korban di dalam kamarnya. Sedangkan 2 orang lainnya, yakni Rohim dan Doni, bertugas berjaga-jaga di luar.

“Kasus perampokan ini sangat terstruktur karena ada otak yang mengendalikan peran tiap-tiap pelaku. Otak di balik perampokan ini sendiri adalah Ridi. Dia membagi peran ke-lima pelaku lainnya dan membagikan uang setelah lima hari kejadian perampokan tersebut,” jelas Arsal.

Setelah berhasil merampok rumah korban, Ridi mendapat bagian uang sebesar Rp.10 juta, sedangkan sisanya dibagi ke masing-masing pelaku. “Ada yang mendapat Rp.5 juta dan ada satu orang yang mendapat Rp.1 juta. Pembagian ini sesuai peran masing-masing pelaku,” imbuh Arsal.

“Uang tersebut setelah dibagi, ada yang digunakan untuk membeli 2 sepeda motor, 1 celana panjang, 2 buah jaket dan 3 ekor kambing,” urai Arsal.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan penutup muka sehingga korban sama sekali tidak mengenali bahwa mereka adalah karyawannya sendiri.

Akibat ulahnya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang, guna proses hukum selanjutnya. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim