Pemerintah Tetapkan Hari Pilkada Serentak 9 Desember, Sebagai Libur Nasional

Pemerintah Tetapkan Hari Pilkada Serentak 9 Desember, Sebagai Libur Nasional

TerasJatim.com – Dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah, pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti sebagai hari libur.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat (27/11/20).

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Adapun pada diktum KEDUA Keppres dinyatakan, bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, jika proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim