Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021

TerasJatim.com, – Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa (13/04/21). Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers usai Sidang Isbat Awal Ramadan 1442H, Senin (12/04/21) malam.

“Di sidang isbat tadi kami mendapatkan laporan sudah ada 13 orang yang di bawah sumpah menyaksikan bahwa hilal sudah dilihat, sehingga keputusan dari sidang tadi tanpa ada perbedaan, tanpa dissenting opinion, bersepakat dan kami menetapkan bahwa 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada tanggal 13 April, hari Selasa, besok pagi,” ujarnya.

Sidang isbat tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari ormas-ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sejumlah perwakilan dari negara-negara sahabat.

“Saya selaku Menteri Agama dan atas nama pribadi tentu saja mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara muslim yang menjalankan dan diperbolehkan secara syar’i untuk menjalankan ibadah puasa,” tuturnya.

Dengan telah ditetapkannya awal Ramadan, maka pada Senin (12/04/21) malam hari, umat muslim telah mulai menjalankan ibadah shalat Tarawih, diikuti dengan sahur dan ibadah puasa pada esok harinya.

“Mari kita ciptakan suasana Ramadhan ini dengan kekhusyukan, dengan ketenangan tanpa kita cederai dengan hal-hal yang justru menjauhkan kita dari hikmah Ramadhan itu sendiri. Sekali lagi, selamat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan dan ibadah-ibadah yang menyertainya,” ujarnya.

Dia menambahkan, pada bulan suci Ramadhan dan Idulfitri yang berlangsung di tengah pandemi ini, pihaknya telah mengeluarkan edaran panduan beribadah dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan untuk menekan potensi penularan Covid-19.

“Selama bulan Ramadhan, untuk ibadah-ibadah yang menyertainya seperti shalat Tarawih, kemudian iktikaf, ada kultum dan seterusnya akan dilakukan pembatasan-pembatasan dengan mengikuti protokol kesehatan,” tegasnya.

Aturan tersebut berlaku untuk daerah zona hijau dan kuning, sementara untuk zona merah dan zona oranye tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah Ramadhan secara massal. Untuk itu Menag meminta umat muslim di wilayah zona merah dan oranye untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing.

“Ini tidak lain untuk melindungi kita semua seluruh masyarakat Indonesia agar selama pandemi Covid-19 ini kita bisa beribadah dengan tenang, kita bisa beribadah dengan baik, tanpa berisiko untuk terpapar atau memaparkan Covid-19 kepada yang lain,” pungkas dia. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim