Pemberhentian Anggota Panwaslu oleh DKPP, Tidak Pengaruhi Proses Pilkada

Pemberhentian Anggota Panwaslu oleh DKPP, Tidak Pengaruhi Proses Pilkada
Salinan SK DKPP untuk pemberhentian salah satu anggota Panwaslu Kabupaten Lamongan

TerasJatim.com, Lamongan – Pemberhentian tetap salah seorang anggota Panwaslu Kabupaten Lamongan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang tertera dalam surat maklumat DKPP pada tanggal 17 Nopember kemarin, tidak berdampak signifikan kepada penyelenggaraan pilkada di Lamongan.

Hal tersebut disampaikan Toni Wijaya, Ketua Komisioner Panwaslu Lamongan.

Menurut Toni, Surat Keputusan dari DKPP terkait pemberhentian tetap sebagai anggota Panwaslu Lamongan sudah diterima, Namun, hal tersebut tidak membuat proses tahapan pilkada di Lamongan terganggu dalam hal kepengawasan. Karena, menurut Toni, saat ini pilkada sudah dekat, dan struktur kepengurusan Panwaslu mulai dari Panwascam hingga Pengawas TPS yang berada di desa-desa sudah terbentuk, sehingga  pemberhentian salah satu anggota panwaslu tersebut tidak akan mempengarui proses pengawasan.

Disanping itu,  hal tersebut kini merupakan domine Bawaslu Provinsi.

Seperti yang pernah diberitakan di TerasJatim.com sebelumnya, Mustaqim, Komisioner Panwaslu lamongan dari Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) diberhentikan tetap, setelah melalui proses persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang dimulai sejak 9 November lalu. Sementara Surat Keputusan dari DKPP tersebut barru diterima oleh Panwaslu Kabupaten Lamongan, tanggal 19 Nopember kemarin.

Sebagaimana yang tercantum dalam isi maklumat DKPP yang diterima oleh Panwaslu Kabupaten Lamongan menyebutkan, salah satu anggotanya diadukan ke DKPP oleh relawan demokrasi lamongan, karena diduga memalsukan dan memberikan keterangan yang tidak benar terkait syarat anggota panwaslu yang harusnya bukan dari partai politik.

Sementara itu, sejak keputusan diberhentikannya salah satu anggota Panwaslu Kabupaten Lamongan ini, komisioner panwaslu kini hanya bekerja dengan dua personil, sedangkan terkait personil yang akan menggantikannya, Panwaslu Kabupaten Lamongan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada  Bawaslu Provinsi. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim