Pembebasan Lahan Tol MAPAN

Pembebasan Lahan Tol MAPAN

TerasJatim.com, Malang – Paska pengalihan panitia pengadaan (PPL) Jalan Tol Malang – Pandaan (Mapan), dari Pemkot Malang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), masih belum memberi kepastian bagi warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang. Meski telah dilakukan sosialisasi kepada warga beberapa waktu lalu, belum bisa dipastikan kapan mereka mendapat ganti untung dari pembebasan lahan itu.

Camat Kedungkandang, Pent Haryoto menyebut, paska pengalihan panitia ke BPN, terdapat beberapa perubahan peraturan. Salah satunya adalah penyerahan ganti untung ke pengadilan, bila warga menolak tanahnya dibebaskan. “Bila nanti warga menolak, maka uang ganti untungnya akan dititipkan di pengadilan. Nanti warga langsung mengambil uangnya ke pengadilan dan tanah tetap dibebaskan,” katanya. Peraturan baru ini menurut Pent, membuat pembangunan Tol Mapan memiliki sedikit kepastian. Karena bila penentuan harga keluar, warga hanya memiliki dua pilihan, menerima atau berurusan dengan pengadilan. Namun, Pent mengaku belum ada laporan penolakan warga ke kecamatan.

Menurutnya, warga baru menolak ketika harga penawaran sudah muncul. Saat ini, masih belum keluar harga penawaran dari PPL. Meski begitu, lanjut Pent, warga sebenarnya sudah menginginkan agar pembebasan tanah segera dilaksanakan. “Dulu mintanya sebelum lebaran, tapi tidak bisa. Warga sudah berharap pembebasan segera dilaksanakan. Selama ini, mereka belum mendapat kepastian,” jelasnya.

Dalam sosialisasi di Kelurahan Madyopuro, masih ada beberapa warga yang belum menyerahkan data pendukung. PPL meminta agar mereka segera menyerahkan data berupa KTP, KK, Surat Tanah dan lain lain. Berikutnya, PPL akan kembali melakukan sosialisasi di Aula Kantor Kelurahan Cemoro kandang, untuk menindaklanjuti pembayaran ganti untung kepada warga Cemorokandang, yang sudah menerima uang pembebasan lahan. (Dim/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim