Pelayanan di Samsat Tuban Dikeluhkan Warga

Pelayanan di Samsat Tuban Dikeluhkan Warga

TerasJatim.com, Tuban – Pelayanan di kantor Bersama Samsat Tuban dikeluhkan warga. Salah satunya Taufik (33), warga Desa Karanglo Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban Jatim.

Ia merasa kecewa karena berkas pengurusan mutasi kendaraan bermotor yang dibawanya ditolak oleh petugas, dengan alasan namanya tidak satu KK dengan pemberi surat kuasa atau pemilik kendaraan.

Kepada TerasJatim.com, Taufik menceritakan kronologi penolakan yang dialaminya oleh petugas di Samsat Tuban.

Menurutnya, dia datang ke kantor Samsat Tuban sambil membawa berkas mutasi mobilnya, pada Sabtu (03/04/21). Setelah kendaraannya dichek fisik, Taufik kemudian menaruh berkas di bagian informasi dan menunggu antrian.

Setelah beberapa saat menunggu, akhirnya namanya dipanggil. Namun ternyata, berkasnya ditolak oleh petugas Samsat Tuban dengan alasan harus pihak yang bersangkutan sendiri yang datang, atau pengurusan mutasi ranmor boleh diwakilkan tetapi dengan surat kuasa dan penerima surat kuasa itu 1 KK (kartu keluarga).

Penasaran dengan alasan petugas, Taufik mencoba mencari tahu kebenaran aturan tersebut, dan masuk ke bagian dalam Samsat. Namun, setelah di bagian dalam, Taufik diminta untuk kembali ke bagian informasi.

“Setelah saya membaca peraturan mutasi yang ada di Samsat Tuban tersebut, saya tidak menemukan peraturan yang menyebutkan penerima surat kuasa harus satu KK dengan pemberi kuasa atau yang bersangkutan pemilik kendaraan,” jelasnya.

Setelah itu, sambung Taufik, dirinya memutuskan untuk meminta surat penolakan secara resmi dari Samsat, namun tidak diberikan. Petugas hanya membubuhkan tulisan yang di singkat-singkat pada stopmap berkas dengan spidol, dan menyuruh Taufik pulang, “Mau ya itu gak mau ya sudah, silahkan pulang,” ujar Taufik, menirukan ucapan petugas Samsat kepadanya.

“Akhirnya ya saya pulang pak, wong saya ini cuma rakyat biasa yang gak tahu apa-apa,” tandasnya.

Hal yang sama juga pernah dialami oleh Ngarsi (40), perempuan, warga Desa Tuwiri Kulon Kecamatan Merakurak. Ia pun juga pernah mengalami penolakan.

Menurut Ngarsi, kejadiannya sekitar bulan Juli tahun 2020 lalu. Saat ia mengurus mutasi ranmornya sendiri ke Samsat Tuban berupa satu unit mobil berplat asal Semarang.

“Waktu itu saya ditolak berkasnya dengan alasan tulisan Bensin yang ada pada BPKB kendaraan harus direvisi lagi ke Semarang. Jadi saya dan suami harus pergi ke Semarang. Namun waktu itu saya tidak mungkin bolak-balik ke Semarang, dan akhirnya menitipkan pengurusan mutasi kendaraan kepada seseorang di Samsat. Tentu dengan tambahan hiaya yang lumayan gede, walhasil dalam 3 hari pun selesai,” jelasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi wartawan TerasJatim.com lewat pesan WhatsApp-nya, Kaur Regident Satlantas Polres Tuban Iptu Tatag, tidak meresponnya. Padahal terlihat jelas pesan tersebut sudah dibaca. (Ag/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim