Pacitan Fix Palang Jalan Untuk Pemudik, Lokal Masih Boleh

Pacitan Fix Palang Jalan Untuk Pemudik, Lokal Masih Boleh

TerasJatim.com, Pacitan – Selama 12 hari ke depan, mulai 6-17 Mei 2021, pemerintah telah resmi memberlakukan larangan mudik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H dan upaya pengedalian penyebaran Covid 19 selama bulan Ramadhan.

Namun, bagi masyarakat di rayon wilayah 5, yang meliputi Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Magetan, Ngawi, Kabupaten Madiun dan Kota Madiun, masih diperbolehkan melakukan mobilitas lokal.

“Perjalanan orang yang bukan satu rayon, itu (jalan perbatasan) akan ditutup, dipalang. Jika ada yang penting dia akan mampir di posko dan menyampaikan kepentingannya, seperti keluarga yang sakit atau dia yang sakit dan tugas,” kata AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Pacitan, seusai gelar apel Operasi Ketupat Semeru 2021, di Alun-alun Pacitan, Rabu (05/05/21).

Menurut Wiwit, nekat melakukan perjalanan mudik saat ini dinilai akan sangat melelahkan. Sebab di seluruh Indonesia memberlakukan peraturan yang sama. “Jadi, misal lolos di kabupaten satu, belum tentu lolos di kabupaten dua dan seterusnya. Coba saja kalau mau membuktikan, pasti akan capek sendiri,” ungkapnya.

Sementara, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji berharap, Operasi Ketupat Semeru 2021 yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Pemkab tersebut dapat berjalan baik. “Aktivitas yang biasa terjadi di Ramadhan dan Idul Fitri seperti mudik bisa terminimalisir, sehingga tidak ada lagi kluster baru peningkatan covid 19,” ujarnya.

Dia menambahkan, sebelumnya pihaknya bersama unsur terkait telah melakukan pemantauan di wilayah perbatasan terkait kesiapan dalam mendukung peraturan dari pemerintah pusat, tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H dan upaya pengedalian penyebaran Covid 19.

“Dua hari kemarin kita meninjau perbatasan. Seperti arahan bahwa besok kita sudah on untuk mengamankan perbatasan,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim