Nunggak Pajak, 3 Reklame di Sukodono Ditutup BPPD Sidoarjo

Nunggak Pajak, 3 Reklame di Sukodono Ditutup BPPD Sidoarjo

TerasJatim.com, Sidoarjo – Sebanyak 3 titik papan reklame yang berada di wilayah Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Jatim, terpaksa ditutup oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) setempat.

Ke-tiga reklame tersebut, diantaranya milik PT. Karya Hasta Nusantara yang berada di Jalan Kebonagung, dan Bank Benta serta salah satu pegadaian milik pihak swasta.

“Sebelum dilakukan penutupan, kami sudah melayangkan surat peringatan kepada wajib pajak hingga 2 kali,” kata Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, kepada TerasJatim.com, Selasa (29/03/2022) siang.

Ari mengungkapkan, penutupan reklame ini hanya berlangsung 14 hari. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak wajib pajak, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol-PP Sidoarjo.

“Harapannya, agar pemasang reklame selalu dan tetap taat bayar pajak,” jelasnya.

Lebih jauh, mantan Kepala DPMPTSP Sidoarjo itu menyampaikan, BPPD Sidoarjo menargetkan pendapatan pajak reklame bisa mencapai Rp15 miliar pada tahun 2022 ini.

Ditambahkannya, saat ini BPPD Sidoarjo sudah memiliki sistem yang kompatibel. Dengan sistem tersebut, sudah bisa diketahui langsung mana reklame atau restoran yang belum bayar pajak.

“Jadi nanti, siapa saja yang belum bayar pajak langsung ada notif pemberitahuan. Sehingga, kami sudah tidak perlu berkirim surat secara manual lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid pajak daerah BPPD Sidoarjo, Abdul Muntholib menuturkan, 3 titik reklame yang ditertibkan hari ini memang sudah menunggak pajak sekitar 2-4 tahun. Dengan pembayaran pajak berkisar Rp5 juta per-tahun, dan itu tergantung ukuran.

“Penertiban ini baru awal. Nantinya, kami melakukan patroli dan penyisiran lebih masif lagi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, jumlah reklame wajib pajak yang tersebar di wilayah Sidoarjo cukup banyak. Ada sekitar 7 ribu reklame dan itu termasuk yang insidentil. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim