Nginap di Apartemen, Pria asal Banyuwangi Bawa Kabur Mobil Pacarnya

Nginap di Apartemen, Pria asal Banyuwangi Bawa Kabur Mobil Pacarnya

TerasJatim.com, Malang – Hubungan asmara seharusnya membuat sepasang kekasih saling menaruh rasa kepercayaan satu sama lain, termasuk mempercayakan barang-barang milik pribadi.

Namun, hal itu justru dimanfaatkan oleh Robert Lavida Octavianda (RLO), pria 27 tahun, warga asal Banyuwangi ini. Dia justru tega membawa kabur mobil Avanza, milik Putri, wanita 27 tahun, warga asal Trenggalek, yang sudah hampir setahun terakhir menjadi kekasihnya.

Akibat ulah dari kekasihnya itu, Putri pun tega melaporkan Robert ke Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa Robert membawa kabur mobil Avanza milik korban dengan rencana akan menjualnya kepada pembeli di Jember.

Hal ini disampaikan Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, saat menggelar konferensi pers pada Jumat (15/12/2023) sore.

Anton menyampaikan, bahwa Robert sengaja melakukan tindak pidana penggelapan mobil.

“Awalnya korban yang merupakan perempuan asal Trenggalek dan tersangka berasal dari Banyuwangi tersebut janjian ketemu di Kota Malang. Korban mengeluhkan terkait kondisi perekonomian keluarganya yang sedang tidak baik,” jelas Anton.

Kemudian, sambung dia, tersangka berjanji untuk membantunya dengan cara menjual apartemen yang dimilikinya.

“Selama mereka bertemu di Malang, tersangka dan korban ini tinggal di apartemen Suhat dan mobilnya juga di parkir di sana,” ucap Anton.

Awalnya, tersangka dengan sengaja membawa mobil korban dari parkiran untuk dibawa berkeliling keluar apartemen agar tidak dihitung parkir harian. Kemudian setelah waktu menunjukkan hampir Subuh, mobil dibawa kembali ke parkiran. Dan hal ini dilakukan selama beberapa hari.

Namun, pada Rabu (06/12/2023), tanpa seijin korban, tersangka membawa mobil korban dan tak kunjung kembali. Tersangka juga sulit untuk dihubungi.

“Lalu si korban melaporkan kejadian tersebut, dan langsung kami lakukan penyelidikan dan penindakan,” terang Anton.

Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di wilayah Banyuwangi. “Tersangka kami amankan bersama barang bukti diantaranya satu unit mobil milik korban yaitu Toyota berwarna silver, dan satu unit handphone merk Samsung,” beber Anton.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim