Ngaku Wartawan, 2 Pria di Jombang Peras Sekdes

Ngaku Wartawan, 2 Pria di Jombang Peras Sekdes

TerasJatim.com, Jombang – Aparat Polres Jombang menangkap 2 orang pria yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Jombang Jatim.

Penangkapan dilakukan lantaran keduanya dilaporkan memeras seorang perangkat desa senilai jutaan rupiah, dengan dalih akan menulis berita negatif terkait proyek yang ada di desa tersebut.

Keduanya adalah AU (51), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dan SP (42), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Dari tangan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 id card, dan satu buah amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari lporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulah kedua pria ini.

Setelah diselidiki, petugas mendapati keduanya sedang memeras Hanif, Sekretaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari, pada Rabu (15/11/2023) siang.

“Modus kedua tersangka ini mendatangi korban sambil membawa beberapa dokumen. Kemudian berupaya menakut-nakuti korban soal adanya temuan proyek yang bermasalah,” ungkap Sukaca, Jumat (17/11/2023) siang.

Dia mengungkapkan, dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan 3 orang pria. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan kami dalami perannya,” paparnya.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Pasalnya, diduga sebelumnya kedua tersangka ini melakukan aksi yang sama di sejumlah tempat di Kabupaten Jombang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim