Ngaku Debt Collector Leasing, 3 Residivis di Blitar Peras Korbannya

Ngaku Debt Collector Leasing, 3 Residivis di Blitar Peras Korbannya

TerasJatim.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar mengungkap kasus pemerasan dengan modus sebagai debt collector. Polisi menangkap 3 pelaku, yaitu, HSM (42), EY (34) dan EZ (40), yang semuanya warga Blitar Jatim.

Sedangkan korbannya adalah BS (28), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan, sindikat ini diduga melakukan tindakan pemerasan dengan motif untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, dan juga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Menurut Wiwit, modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) yang mendatangi korban saat mengantarkan pesanan baterei (kandang ayam petelur) dengan menggunakan mobil pikap Suzuki Carry di Kembangarum, Kecamatan Sutojayan.

Di lokasi itu, para pelaku menyatakan bahwa mobil pikap yang digunakan korban telah menunggak angsuran di perusahaan leasing. Para pelaku juga menggunakan kekerasan dan memaksa korban mengeluarkan sejumlah uang. Pelaku berjanji akan melepas korban dan menyerahkan kembali mobil kepada korban setelah membayar sejumlah uang.

“Modus ini menjadi sangat meresahkan, karena selain memberikan tekanan psikologis kepada korban,” ujarnya, Sabtu (13/04/24).

Selain ketiga pelaku yang kesemuanya residivis ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang hasil pemerasan, ponsel, dan barang bukti lainnya yang terkait dengan kejahatan ini.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan pasal 170 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim