Ngaku Bos dan Timses Calon Walikota, Seorang Pria Beristri Aniaya Pacarnya

Ngaku Bos dan Timses Calon Walikota, Seorang Pria Beristri Aniaya Pacarnya

TerasJatim.com, Surabaya – RZ, pria 33 tahun, harus jadi pesakitan aparat kepolisian, lantaran tega menganiaya dan menyekap Anggriani Chintami Ayu (32), wanita yang baru 2 bulan dipacarinya.

Kepada korban, RZ awalnya mengaku sebagai pimpinan di salah satu BUMD. Tak hanya itu, RZ juga mengaku menjadi tim sukses salah satu calon Walikota Solo. Namun semua itu hanyalah modus RZ untuk menarik hati korban. Bahkan, RZ diketahui telah mempunyai istri.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, menjelaskan, kasus ini bermula pada tanggal 15 Oktober lalu, saat RZ datang ke apartemen korban. Saat itu terjadi perselisihan hingga RZ nekat menganiaya korban. Belum puas, pelaku juga menyekap korban di dalam apartemennya dengan cara dikunci dari luar.

“Kasus ini berawal dari kejadian tanggal 15 Oktober pukul 05.00 WIB. Kemudian kita amankan pelaku pada tanggal 22 Oktober 2020,” jelas Hartoyo, saat merilis kasus ini di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (24/10/20).

Hartoyo menambahkan, pelaku menyeret tangan korban dan memasukan ke dalam sebuah kamar sambil mengunci pintu dari luar. Korban kemudian mengalami sejumlah luka hingga traumatis. “Korban mengalami luka-luka di bagian pipi, siku dan dilakukan penyekapan atau dikunci dari luar dan ditinggal pelaku,” imbuhnya.

Merasa disekap, korban kemudian berusaha memecah kaca dan berteriak meminta tolong kepada security untuk dikeluarkan dari dalam apartemennya.

Kepada polisi, RZ mengaku jika perbuatannya tersebut karena faktor emosi. “Motifnya karena ada pertengkaran, cekcok dan pelaku emosi kepada korban,” tambah Hartoyo.

Terkait pengakuan RZ sebagai pimpinan salah satu BUMD dan tim sukses salah satu calon Walikota Solo, Hartoyo memastikan bahwa itu semua tidak benar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak pernah masuk ke dalam jajaran timses. Hanya mengaku-ngaku saja.

“Saya pastikan pelaku tidak masuk ke timses paslon di Solo. Dalam proses penyidikan yang kita kedepankan adalah fakta,” ungkap Hartoyo.

Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya berikut barang bukti, diantaranya rekaman CCTV hingga hasil visum pada korban.

Pelaku dijerat Pasal 333 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim