Natal 2024, 413 Narapidana di Jatim Terima Remisi

Natal 2024, 413 Narapidana di Jatim Terima Remisi

TerasJatim.com, Surabaya – Tercatat ada 413 narapidana di Jatim mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Pengurangan masa tahanan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa hukuman.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menjelaskan, dari total 523 narapidana beragama Kristen, 413 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi. Sementara 110 narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi karena berbagai alasan, seperti belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan atau masih menjalani hukuman tambahan.

Pemberian remisi terbagi dalam 2 kategori utama:

Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) sebanyak 407 orang, dengan rincian:

15 hari: 79 orang

1 bulan: 270 orang

1 bulan 15 hari: 49 orang

2 bulan: 9 orang

Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 6 orang, dengan rincian:

15 hari: 2 orang

1 bulan: 3 orang

2 bulan: 1 orang

Heni menambahkan, pemberian remisi ini tidak hanya merupakan bagian dari hak narapidana, tetapi juga berdampak positif dalam efisiensi anggaran negara. “Dengan pengurangan masa tahanan, terjadi penghematan biaya makan narapidana hingga Rp. 244.200.000. Asumsinya, setiap narapidana menghabiskan Rp.20.000 untuk makan tiga kali sehari,” jelasnya di Surabaya, Rabu(25/12/2024).

Pemberian remisi didasarkan pada sistem penilaian pembinaan yang dilakukan secara rutin, sesuai peraturan perundang-undangan.

Heni berharap, program ini memotivasi para narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik dan meningkatkan kualitas pembinaan selama menjalani hukuman. “Semoga ini menjadi pemicu bagi mereka untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat dengan tanggung jawab,” tutup Heni.

Program remisi khusus ini tidak hanya memberikan pengurangan masa tahanan, tetapi juga memberikan harapan dan dorongan moral kepada para narapidana yang lain untuk menjalani sisa hukuman dengan lebih baik.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk berkontribusi positif setelah masa hukuman mereka berakhir. (Jnr/Kta/Red/TJ)

#Kanwil Kemenkumham Jatim

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim