Mulai 1 Januari 2020, Cukai Rokok Naik 23%

Mulai 1 Januari 2020, Cukai Rokok Naik 23%

TerasJatim.com – Kabar tak menyenangkan bagi mereka para ‘ahli hisab‘ (perokok). Terhitung mulai 1 Januari 2020 mendatang, pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen.

Tentu saja dengan kebijakan ini harga jual eceran rokok menjadi lebih mahal 35 persen dari harga sekarang.

“Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jual akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Jumat (13/09/19) sore kemarin.

Kenaikan cukai rokok sebesar 23% itu, sambung Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, dilakukan untuk menekan konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.

Ia mengungkapkan, adanya tren peningkatan konsumsi rokok dari kalangan perempuan menjadi 9% dari sebelumnya 7%, dan anak-anak remaja menjadi 4,8% dari sebelumnya 2,5%. Selain itu, kenaikan cukai rokok sebesar 23% ini juga dimaksud untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang dijual sangat murah.

Dengan kenaikan cukai sebesar 23% itu, pemerintah optimitis, penerimaan cukai yang dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp179,2 triliun, akan tercapai. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim